• Nusa Tenggara Timur

Diduga PHK Sepihak, Karyawan Adukan Distributor Avian Brand ke DPRD Belu

Yansen Bau | Selasa, 14/05/2024 21:45 WIB
Diduga PHK Sepihak, Karyawan Adukan Distributor Avian Brand ke DPRD Belu DPRD Belu menerima pengaduan empat karyawan yang di PHK sepihak PT. Avian Brand di ruang Waket I DPRD, Selasa (14/5/2024)

KATANTT.COM--PT. Maha Santosa selaku distributor resmi produk PT. Avian Brand cabang Atambua diduga sepihak memberhentikan empat karyawan dua sopir dan dua helper tanpa memperhatikan hak-haknya sebagai karyawan.

Tak terima lantaran diberhentikan secara sepihak tanpa Surat PHK, keempat karyawan perusahan yang bergerak di dirtibutor cat bangunan yakni, Nulfianus Fahik, Rio Asten, Serfandus Ulu dan Felix Dacosta mengadukan Nasib mereka ke DPRD Kabupaten Belu, Selasa (14/5/2024).

Disaksikan media, keempat karyawan dihadiri Pejabat Nakertrans, Pejabat Dinas PMPTST Belu, Ketua KSPSI cabang Belu melakukan pertemuan bersama Anggota dan Wakil Ketua I DPRD di ruang Wakil Ketua I tanpa kehadiran pihak PT. Avian.

Kepada media usai pertemuan, Rio bersama ketiga rekan karyawan menyampaikan, awalnya pihak perusahan memberhentikan mereka berlima karena ketahuan menggembos bahan bakar minyak dari tangka mobil.

Padahal, dari perusahaan ada uang makan perharinya untuk sopir dan helper, tapi uangnya tidak diberikan dengan alasan bahwa Kilo Meter yang dijangkau dalam sehari belum memenuhi standar. Lucunya lagi apabila Kilo Meternya cukup, dari perusahan beralasan, waktu tempuhnya tidak cukup sehingga mereka tidak pernah diberikan uang makan selama bekerja.

Sedangkan, sesuai perjanjian kerja, para pekerja dijatahi uang makan Rp 25.000 per hari untuk sopir dan Rp 20.000 untuk helper. Akan tetapi, sudah beberapa bulan bahkan ada yang sudah bekerja setahun lebih empat bulan namun belum pernah diberi uang makan sebagaimana sesuai dengan kontrak kerja.

"Kami tidak dikasi uang makan dan saat di lapangan sudah lapar, terpaksa kami keluarkan minyak dari tangki dan jual. Uang hasil penjualan minyak dipakai untuk beli makan, padahal jatah Rp. 25.000 per hari dan konjak Rp. 20.000 per hari tapi uang makan sejak awal sampai hari ini tidak diberi,” akui Rio diamini ketiga rekannya.

Diutarakan, awalnya mereka berlima yang dikenakan surat teguran dan sanksi berupa pengembalian kerugian perusahan. Dimana masing-masing mereka diwajibkan untuk mengembalikan sejumlah uang ganti rugi minyak dan total yang mereka kembalikan ke perusahan.

"Siprianus bayar kembali ke perusahaan Rp.5.000.000, tapi diterima kerja kembali. Sedangkan Serfandus bayar Rp. 4.127.500, Nolvianus Rp.40.000, Felix bayar Rp.340.000 dan saya sendiri RP.3.500.000, tapi kami tidak diterima kerja. Kami pergi kerja, perusahaan mereka minta kami untuk tandatangan surat pengunduran diri," ungkap Rio.

Lanjut dia, karena tak terima dengan itu, kami mengadu ke Dinas Nakertrans Belu. Lalu Dinas berupaya untuk mempertemukan kedua pihak yakni PT. Maha Santosa dan para karyawan untuk dilakukan klarifikasi. "Setelah diberi sanksi dan kembalikan kerugian perusahan, mereka malah minta kami untuk menandatangi surat pengunduran diri saat hendak datang kerja," tambah Rio.

Sementara itu, Maria Erni Ganggas, SH - Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja pada Dinas Nakertrans Belu menyampaikan, pihaknya telah melakukan klarifikasi dan meminta para pekerja kembali berkantor seperti biasa hingga mendapat pemberhentian secara sah dengan menerima surat PHK. "Tapi para pekerja justru disodorkan surat pengunduran diri dari perusahaan untuk ditandatangani," kata dia.

Menyikapi itu, Komisi II DPRD dalam pertemuan itu meminta Dinas Nakertrans untuk mengundang lagi pihak perusahan agar hadir dan memberikan klarifikasi terkait nasib keempat pekerja yang diberhentikan secara sepihak.

Selain itu, diminta kita kepada Dinas Nakertrans untuk mengecek izin operasional PT. Maha Santosa dan mengecek sistim pengupahannya apakah sudah sesuai dengan standar Upah Minimum Regional atau belum serta hak-hak yang harus diperoleh pekerja.

 

FOLLOW US