• Nusa Tenggara Timur

Timex Beri Klarifikasi Terkait PHK Jurnalis di Masa Pandemi Covid-19

Djemi Amnifu | Kamis, 30/09/2021 21:56 WIB
 Timex Beri Klarifikasi Terkait PHK Jurnalis di Masa Pandemi Covid-19 Wakil Direktur harian SDM dan Umum Timex, Yohanis Tandi alias Yan Tandi bersama Direktur Timex Haerudin dan Pemred Timex, Kristoforus Embu saat menghadiri pertemuan di Dinas Nakertrans Kota Kupang beberapa waktu lalu.

katantt.com--Harian Timor Express untuk pertama kali memberikan klarifikasi secara resmi seputar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19 terhadap jurnalis Obed Gerimu.

Klarifikasi ini tertuang dalam siaran pers yang ditujukan kepada pimpinan redaksi dan teman-teman media yang ditandatangani Pemimpin Redaksi Timor Express Kristoforus Embu yang diperoleh, Kamis (30/9/2021) malam.

Dalam siaran pers disebutkan bahwa terkait berita PHK Obed Gerimu dari Harian Timor Express yang selama ini diberitakan dan untuk mencegah terjadinya informasi yang simpang siur, maka dengan ini kami memberi penjelasan secara resmi.

Poin kesatu disebutkan bahwa Dinas Nakertrans (Disnaker) Kota Kupang belum pernah mengeluarkan hitungan resmi terkait besaran pesangon Obed Gerimu di Harian Timor Express.

Selain itu, managemen Timex juga tidak pernah menerima surat dari instansi manapun terkait kewajiban membayar pesangon kepada Obed Gerimu.

Poin kedua, harian Timor Express belum bisa membayar kewajiban apapun kepada Obed Gerimu karena belum ada dasar hukumnya.

Poin ketiga HarianTimor Express belum pernah mengalami kekurangan dana untuk membayar seluruh kewajibannya, sehingga tidak pernah meminta dan atau tidak pernah menerima bantuan dari pihak manapun, apalagi uang koin.

Sementara poin keempat Harian Timor Express tidak pernah melakukan PHK kepada wartawan karena alasan pandemi Covid-19 karena Timex saat ini masih kekurangan wartawan. Bahkan akan melakukan rekruitman wartawan dalam waktu dekat.

Poin kelima Harian Timor Express melakukan PHK kepada Obed Gerimu karena dianggap mangkir atau tidak mau/tidak melaksanakan tugas yang diberikan oleh perusahaan.

Meskipun sudah beberapa kali ditegur/diperingati secara lisan dan tertulis tapi tetap tidak melaksanakan tugas tanpa alasan yang sah.

Hasil pertemuan tripartit dengan Disnakertras Kota Kupang sudah sampai tahap akhir dan tinggal menunggu kesimpulan yang akan dibuat oleh Mediator Disnakertrans Kota Kupang.

Poin keenam disebutkan persoalan antara Obed Gerimu dengan Timex merupakan sengketa ketenagakerjaan/ Hubungan Industrial antara perorangan atau pekerja dengan perusahaan/pemberi kerja yang saat ini sedang dimediasi oleh Disnakertras Kota Kupang sesuai aturan yang berlaku tanpa melibatkan/mengaitkan dengan organisasi apapun.

"Diharapkan kepada semua pihak dapat mengikuti proses ini sesuai regulasi yang berlaku dan sabar menunggu hingga hasil akhir," tulis Kristoforus Embu di poin ketujuh.

"Sekian dan terima kasih untuk teman-teman media yang melansir rilis ini,` tambah Kristoforus Embu di poin kedelapan.

FOLLOW US