KATANTT.COM---Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Belu, Yohanes Jefri Nahak angkat bicara soal sejumlah kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilaporkan ke Dinas Nakertrans Belu.
Menurut dia, dalam penanganan kasus PHK yang terjadi, Dinas Nakertrans dinilai tidak mampu menyelesaikan masalahnya hingga berujung pengaduan ke DPRD Belu.
Lanjut dia, Dinas Nakertrans kurang aktif dalam menangani penanganan kasus-kasus PHK yang dilakukan oleh perusahaan di wilayah perbatasan Belu dengan Negara Timor Leste.
"Kita akan tegas, karena selama ini Nakertrans tidak pernah menyelesaikan sengketa PHK yang ditangani. Sehingga pengaduannya ke DPR, dan itu salah satu tugas kami menerima aspirasi warga," tandas Nahak.
Masih menurut Nahak, kaitan dengan pengaduan 35 tenaga buruh spesifik bongkar muat semen yang diberhentikan sepihak oleh PT. Cipta Pembangunan akan dikeluarkan undangan klarifkasi.
"Nanti kita akan keluarkan undangan untuk perusahaan, Dinas Nakertrans dan SBSI cabang Belu guna klarifkasi terkait pengaduan 35 tenaga buruh," ujar dia kepada media usai menerima aspirasi warga, Selasa (28/5/2024).
Sementara itu, Januario da Silva mewakili rekan lain menyampaikan, mereka bekerja sejak tahun 2000 sampai dengan 2022 silam sebanyak 35 karyawan dan diberhentikan tanpa suatu alasan yang jelas.
"Upah kami tetap diterima, hanya berhentikan begitu saja. Jadi hari ini kami datang adukan kasusnya ke DPRD Belu. Sebelumnya itu kami sudah datang tapi pas mau Pemilu," kata da Silva.