Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menerima sedikitnya 14 aspirasi dari ratusan buruh yang hadir di lapangan Polda NTT. Salah satu pengaduan datang dari Nikolas Nulik, warga Kota Kupang, yang juga mantan Asisten Pribadi (Aspri) anggota DPD RI asal NTT, Abraham Paul Liyanto.
Nikolas mengaku sebagai Satpam pada kantor Yayasan Citra Bina Insan Mandiri Kupang sekaligus sebagai asisten pribadi (Aspri) anggota DPD RI Perwakilan NTT, Abraham Paul Liyanto.
Ia bekerja sejak 2005 lalu dan mengaku tidak diberikan gaji, bahkan dilaporkan ke polisi karena dianggap mencemarkan nama baik. Sejak tahun 2005, ia dipekerjakan di Yayasan Citra Bina Insan Mandiri (Yayasan Pendidikan) milik Abraham Paul Liyanto sebagai security.
Pada 2009 ketika Abraham Paul Liyanto terpilih menjadi anggota DPD RI, dia direkomendasikan sebagai Aspri yang mengurusi administrasi di Kantor Perwakilan NTT.
Namun sejak tahun 2009 hingga Februari 2017, Nikolaus Nuli mengaku tidak dibayar, padahal gajinya telah ditransfer oleh Sekjen DPD RI melalui rekening Abraham Paul Liyanto.
"Tidak langsung ke saya sebagai staf, jadi Pak Paul hanya cuma bayar saya dari yayasan sesuai UMR yakni kurang lebih Rp 2 juta, padahal gaji dari DPD RI itu lebih dari UMR. Dari 2009 sampai Februari 2017 tidak dibayarkan," ungkapnya.
Gaji Nikolaus Nuli baru dibayarkan pada Maret 2017 hingga Oktober 2024 oleh Sekjen DPD RI. "Saat itu gajinya langsung ditransfer ke rekening saya oleh Sekjen DPD RI, kalau ditransfer melalui rekeningnya Pak Paul itu saya tidak terima," jelasnya.
Nikolaus Nuli mengatakan, saat dirinya mengadu dan ingin bertemu Abraham Paul Liyanto di kantor DPD RI Perwakilan NTT terkait gajinya yang belum dibayarkan, malah ia dituduh mencemarkan nama baik dengan ancaman.
"Saya minta pak Paul untuk bertemu sampai empat kali tapi karena pak Paul tidak ada waktu, lalu kemudian media memuat berita itu maka Pak Paul menganggap saya mencemarkan nama baik dan mengancam dia," tambahnya.
Sehingga mendapatkan rekomendasi dari Abraham Paul Liyanto, Kepala Kantor DPD RI Perwakilan NTT Ronaldo Diaz Viera membuat laporan polisi di Ditreskrimum Polda NTT.
"Saya sudah dipanggil tiga kali untuk dimintai klarifikasi tapi sampai saat ini kejelasannya belum jelas. Saya dilaporkan bersama Ketua SBSI ke Polda NTT, kami dilaporkan pada 7 Januari lalu, harapan saya status kasus ini harus jelas biar kami tidak dipanggil terus menerus," ujar Nikolaus Nuli.
Kepala Kantor DPD RI Perwakilan NTT, Ronaldo Diaz Viera mengungkapkan, pihaknya juga telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi sebagai saksi. Namun sesuai dengan mediasi oleh Ditreskrimum Polda NTT, terlihat seperti adanya penyelesaian secara kekeluargaan.
"Kami sebagai kantor DPD RI tugasnya adalah mendukung kerja-kerja para senator di daerah. Kami melakukan pelayanan publik dalam menerima pengeluhan masyarakat," ungkapnya.
Sebagai salah satu lembaga negara yang berkedudukan di Kupang, Ronaldo Diaz Viera melindungi tugas dan perlindungan hak-hak senator sehingga berupaya untuk melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian untuk mencari jalan tengah yang terbaik.
"Laporan kami pencemaran nama baik karena menurut kami informasi di sana mungkin keliru tapi karena dari media juga tidak memberikan timbal balik kepada Pak Paul terkait masalah yang ada," katanya.
Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menegaskan, semua persoalan yang dilaporkan ke Polda NTT pasti akan diterima dan ditindaklanjuti. Sehingga dia mengingatkan agar saat dimintai klarifikasi untuk menyampaikan secara jujur.
"Karena masih lidik maka harus sampaikan informasi yang benar dalam penyelidikan nanti sehingga dalam gelar perkara ini jelas semua. Apakah persoalannya hak belum dibayarkan atau ada hal-hal lain," jelasnya.
"Seperti yang dilaporkan itu pencemaran nama baik, karena pencemaran nama baik seorang anggota DPD RI, masa saya tidak bayar gajinya maka itu kita panggil semua dan minta klarifikasi untuk ketahui secara jelas laporan yang disampaikan," tutup Daniel Tahi Monang Silitonga.