• Nusa Tenggara Timur

Tiga Mahasiswa di Kupang Terciduk Polisi Positif Pakai Narkoba

Imanuel Lodja | Jum'at, 29/11/2024 12:34 WIB
 Tiga Mahasiswa di Kupang Terciduk Polisi Positif Pakai Narkoba Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kupang Kota dipimpin Wakil Kasat Narkoba Polresta Kupang Kota, AKP Gustaf Steven Ndun melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, di wilayah Kota Kupang akhir pekan lalu.

KATANTT.COM--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kupang Kota dipimpin Wakil Kasat Narkoba Polresta Kupang Kota, AKP Gustaf Steven Ndun melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, di wilayah Kota Kupang akhir pekan lalu.

Tiga mahasiswa diamankan terdiri dari satu mahasiswi dan dua orang mahasiswa dari perguruan tinggi berbeda di Kota Kupang. Dari hasil tes urine terduga pelaku dinyatakan positif mengandung THC (ganja) dan hasil uji lab terhadap barang bukti juga positif ganja.
 
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung menyebutkan kalau ketiga mahasiswa ini diamankan di tiga lokasi berbeda yakni di depan Toko Indomaret, Jalan Supul Raya, Kelurahan Nefonaek, kos-kosan di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), dan kos-kosan di Kelurahan Fatululi, Kota Kupang. 
 
Beberapa saksi telah dimintai keterangan, dan barang bukti juga ikut diamankan berupa lima buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 5,99 gram. Satu plastik klip bening Narkotika jenis Tanaman Ganja dengan berat kotor 0,97 gram.
 
Satu plastik klip bening Narkotika jenis Tanaman Ganja dengan berat kotor 1,15 gram, tiga buah handphone merk Iphone, Tekno dan Vivo, satu buah sepeda motor honda genio warna hitam.
 
Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat kepada Wakasat Narkoba Polresta Kupang Kota, terkait peredaran narkotika di wilayah Kota Kupang, tepatnya di Kelurahan TDM.
 
Wakasat Narkoba Polresta Kupang Kota, AKP Gustaf Steven Ndun bersama anggota berhasil mengamankan G saat keluar berbelanja dari Toko Indomaret.
 
Setelah itu dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti lima buah klip plastik bening berisikan narkotika jenis ganja, yang disimpan dalam bagasi motor yang digunakan pelaku dan selanjutnya diamankan ke Polresta Kupang Kota untuk dimintai keterangan.
 
Wakasat Narkoba Polresta Kupang Kota, AKP Gustaf Steven Ndun bersama anggota Sat Res Narkoba Polresta Kupang Kota melakukan penyelidikan lebih lanjut di kamar kos milik AYD, yang diduga menjual Narkotika jenis Ganja kepada G.
 
Dari hasil penggeledahan dalam kamar kos tersebut,  didapati satu buah klip plastik bening berisi Narkotika jenis Ganja dan seperdua batang ganja (puntung sisa) ganja yang sudah dihisap yang dibuang di depan kamar kos serta tiga lembar kertas linting. 
 
Wakasat Narkoba Polresta Kupang Kota, AKP Gustaf Steven Ndun bersama anggota melakukan pengembangan di kos-kosan milik MARM di Kelurahan Fatululi, dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu klip plastik bening Narkotika jenis Ganja yang disimpan dalam saku celana Jeans.
 
Para pelaku serta barang bukti diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk dimintai keterangan dan diproses hukum lebih lanjut. 
 
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polresta Kupang Kota, karena Narkoba menjadi salah satu dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang harus diperangi dan diberantas.
 
"Tidak ada ruang bagi pengguna dan pengedar narkoba di Kota Kupang. Terkait pengungkapan ini, saya telah memerintahkan Wakasat Narkoba untuk terus kembangkan kasus ini, cari siapa penyuplai dan pengedar, segera tangkap," tegas Kombes Aldinan. 
 
Tiga mahasiswa yang diamankan polisi yakni GD (26), mahasiswi yang juga warga Jalan Pisang, Kelurahan Oebobo, AYD alias Jansen (23), mahasiswa yang tinggal di salah satu tempat kost di RT 28/RW 09, Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang.
 
Satu lagi mahasiswa yang diamankan yakni MAMR alias Toni (23), penghuni kost Chery di Jalan Bajawa, RT 47 Kelurahan Fatululi, Kota Kupang.

FOLLOW US