Sudirman (37), warga Desa Golo Sepang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, yang menjadi korban pengeroyokan pada 30 Juli 2026, hingga saat ini belum mendapatkan kepastian hukum terkait pelaku utama.
KATANTT.COM---Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Sudirman (37), warga Desa Golo Sepang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang terjadi pada Kamis (30/7/2026) dini hari, hingga kini belum berujung pada penetapan tersangka.
Kasus tersebut sebelumnya telah diberitakan pada 10 Agustus 2026. Saat itu, Sudirman mengaku diadang oleh dua orang di perempatan Dusun I, Desa Golo Sepang, ketika hendak menjemput anaknya yang sedang menghadiri acara pernikahan.
Sudirman mengaku dipukul menggunakan batu dan diinjak pada bagian perut hingga sempat tidak sadarkan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan pembengkakan pada beberapa bagian tubuh.
Dua bulan setelah kasus tersebut dilaporkan pada (10/8/2026), keluarga korban berencana kembali mendatangi Polsek Komodo untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara.
Perwakilan keluarga korban, Idris dan Rahman, mengatakan saat ini terdapat tiga orang saksi yang telah dimintai keterangan, disertai hasil visum korban. Keluarga juga mengaku telah mengetahui identitas dua orang yang mereka sebut sebagai terduga pelaku, yakni HM dan HS.
Namun, menurut keluarga, hingga kini belum dilakukan gelar perkara untuk menentukan perkembangan lebih lanjut dalam penanganan kasus tersebut.
"Kami kecewa. Penyidik bilang kasus sulit digelar karena ada perbedaan keterangan soal siapa pemukul pertama. Korban bilang HM yang pertama, saksi bilang HS yang pertama. Alasan kedua karena pelaku tidak mengakui," ujar Idris.
Rahman menilai, alasan tersebut tidak berdasar secara hukum. Menurutnya, keterangan saksi dan bukti yang ada sudah lebih dari cukup.
"Ada saksi Nangga yang melihat langsung penganiayaan, ada saksi kedua yang ada di TKP, dan saksi ketiga Farida yang melihat salah satu terduga pelaku menenteng baru lalu-lalang. Ditambah keterangan korban dan visum, itu sudah lebih dari dua alat bukti. Ini jelas masuk Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," tegas Rahman.
Selain mempertanyakan perkembangan penyidikan, keluarga korban juga menyoroti proses olah tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut Idris dan Rahman, olah TKP dilakukan tanpa pemberitahuan kepada korban maupun para saksi. Kondisi tersebut membuat keluarga mempertanyakan proses dan hasil olah TKP yang telah dilakukan penyidik.
“Olah TKP tanpa korban dan saksi, kami jadi bertanya-tanya. Kami minta polisi transparan. Kami mencium aroma main mata,” ujar Idris.
Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari pihak keluarga dan belum mendapat tanggapan dari kepolisian hingga berita ini diturunkan.
Atas kondisi tersebut, keluarga korban mendesak kepolisian menjelaskan secara terbuka perkembangan penanganan perkara, termasuk proses olah TKP dan tahapan penyidikan yang telah dilakukan.
Keluarga menyampaikan dua tuntutan kepada aparat kepolisian.
Pertama, mendesak Kapolsek Komodo dan Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat segera melakukan gelar perkara serta menindaklanjuti proses hukum terhadap HM dan HS yang mereka sebut sebagai terduga pelaku.
Kedua, keluarga meminta penyidik memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban serta melibatkan korban dan saksi dalam tahapan penyidikan yang memungkinkan, termasuk apabila dilakukan olah TKP ulang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Komodo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut, termasuk status hukum HM dan HS maupun permintaan keluarga untuk dilakukan gelar perkara.