Ia diduga menggunakan narkoba jenis shabu di hotel Palm Indah di Jalan Pasar Pada, Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Kapolres Lembata, AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui Kasat ResNarkoba, Iptu Yakobus K. Sanam yang dikonfirmasi Senin (11/11/2024) membenarkan penangkapan ini.
"Iya, ada penangkapan terhadap (AF) terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu pada Kamis 7 November 2024 sekitar pukul 00.30 Wita," ujarnya.
Polisi, tandasnya mendapat informasi dari warga terkait penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Hotel Palm Indah. "AF warga asli (kabupaten) Lembata dan baru nginap di hotel Palm Indah Lembata," ujar Yakobus K. Sanam.
Anggota Satuan Narkoba
Polres Lembata dipimpin langsung Kasat Narkoba
Polres Lembata, Iptu Yakobus Sanam mendatangi hotel Palm Indah dan berkoordinasi dengan pihak hotel.
Polisi dan manajemen hotel bersama-sama melakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, AF diamankan di kamar 212 beserta dengan barang bukti.
Pada saat penangkapan, AF berusaha menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti yang dipakai, namun telah diamankan anggota Res Narkoba
Polres Lembata. Pelaku juga tidak mengakui bahwa barang bukti berupa shabu dan alat isap (bong) yang telah diamankan adalah miliknya.
Namun ia mengakui bahwa pada saat penangkapan barang- barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya dan juga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah narkoba jenis sabu.
AF dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba
Polres Lembata untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi mengamankan barang bukti dari pelaku AF antara lain satu plastik klip kecil yang berisikan serbuk kristal dilapisi dengan satu plastik klip kecil yang sama. Satu buah botol aqua sedang terdapat alat hisapnya.
Ikut diamankan satu buah botol aqua sedang berisi sisa minuman beralkohol jenis arak, satu buah gelas kaca, satu buah Handphone merk Vivo Y21 beserta simcard, satu buah alat cas handphone, satu bungkus rokok sampoerna mild, satu bungkus rokok Esse dan satu buah pemantik warna hijau.
Yakobus K. Sanam menyebutkan kalau dari hasil pemeriksaan awal, pelaku AF mengaku memakai narkoba untuk kesenangan saja. Polisi juga sudah satu bulan memantau pelaku sebelum melakukan penangkapan.
AF sudah menjalani pemeriksaan urine dan diperiksa penyidik Sat Resnarkoba
Polres Lembata. Penyidik juga meminta keterangan dari empat orang saksi. Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan pengujian barang bukti Narkoba ke BPOM Kupang dengan hasil positif.
"Kami berkoordinasi dengan BNN Provinsi NTT dan JPU terkait penanganan perkara yang akan dilakukan serta melakukan pengembangan terhadap informasi yang didapat baik barang bukti maupun para pelaku," tandas Kasat Resnarkoba
Polres Lembata,Iptu akobus K. Sanam.
AF sudah ditahan di sel
Polres Lembata hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. AF pun dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal 131 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.