Penyidik Satreskrim Polres Kupang melengkapi berkas perkara kasus penipuan yang dilakukan Hendrikus Djawa. Hendrikus Djawa merupakan Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika (LP2TRI) NTT yang diamankan polisi karena melakukan pemerasan terhadap Andi Lau, warga RT 21/RW 01, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Upaya paksa dilakukan penyidik Subdit 5/Cyber Ditreskrimsus Polda NTT dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook.
Penyidik Subdit V/Siber Direktorat Reskrimsus Polda NTT sudah menetapkan Ketua LP2TRI, Hendrikus Djawa sebagai tersangka kasus penghinaan. Walau sudah menjadi tersangka, namun Hendrikus Djawa tidak ditahan oleh penyidik Polda NTT.
Hendrikus Djawa sebagai Ketua LP2TRI (LSM) diminta untuk jangan menutupi perbuatan melawan hukum dengan berlindung dibalik LSM. Pasalnya, di Indonesia tidak ada orang yang kebal akan hukum, jadi siapa saja warga masyarakat yang melanggar wajib diproses sesuai hukum yang berlaku di negara ini.
Meski bersurat sampai ke Presiden RI namun tidak serta merta mengubah keputusan hukum atas warisan Keluarga Konay yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebagai negara hukum, tentu Presiden RI akan menjunjung tinggi dan menghormati hak atas kepemilikan tanah warisan Keluarga Konay.