• Nusa Tenggara Timur

Abaikan Panggilan Penyidik, Pimpinan LP2TRI Tersangka Kasus Penghinaan Dijemput Paksa Polisi

Imanuel Lodja | Kamis, 07/09/2023 05:58 WIB
Abaikan Panggilan Penyidik, Pimpinan LP2TRI Tersangka Kasus Penghinaan Dijemput Paksa Polisi Ketua LP2TRI Kupang, Hendrik Djawa dan Elisabeth Konay alias Nio Konay

KATANTT.COM--Upaya paksa dilakukan penyidik Subdit 5/Cyber Ditreskrimsus Polda NTT dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook.

Senin (4/9/2023), penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus Polda NTT mendatangi kediaman Hendrikus Djawa di Jalan Timor Raya, kilometer 24, RT 001/RW 001, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

"Telah dilakukan upaya paksa penanganan perkara dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook oleh tersangka Hendrikus Djawa," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, SIK di Mapolda NTT, Rabu (6/9/2023).

Upaya Paksa yang dilakukan dengan penggeledahan badan atau pakaian dan penggeledahan rumah. Polisi juga membawa tersangka sesuai surat perintah membawa tersangka nomor: SP.Bawa/154.B/VIII/2023/Ditreskrimsus tanggal 31 Agustus 2023 dihadapkan kepada penyidik untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook.

Penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus Polda NTT, anggota Polres Kupang dan pihak kelurahan melakukan APP di Kantor Lurah Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang mendatangi rumah kediaman Hendrikus Djawa.

Penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus Polda NTT melakukan penggeledahan badan atau pakaian Hendrikus Djawa serta dibuatkan berita acara penggeledahan badan, berita acara penolakan tanda tangan berita acara penggeledahan badan dan berita acara penolakan atas berita acara penolakan tanda tangan berita acara penggeledahan badan.

Penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus Polda NTT juga menggeledah rumah milik Hendrikhs Djawa. Dibuatkan berita acara penggeledahan rumah, berita acara penolakan tanda tangan berita acara penggeledahan rumah dan berita acara penolakan atas berita acara penolakan tanda tangan berita acara penggeledahan rumah.

Hasil lenggeledahan rumah dan penggeledahan badan. Penyidik Subdit 5 tidak menemukan barang bukti yang menjadi barang bukti dalam perkara ini.

"Hasil penggeledahan rumah dan penggeledahan badan, penyidik Subdit 5 menemukan empat barang temuan yang diduga kuat punya keterkaitan dengan barang bukti dalam perkara ini sehingga diamankan dan dibuatkan surat tanda penerimaan barang temuan, barang bukti penolakan tanda tangan surat tanda penerimaan barang temuan dan berita acara penolakan atas berita acara penolakan tanda tangan surat tanda penerimaan barang temuan," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy.

Diamankan pula satu buah dos penutup handphone warna putih merk OPPO A12 dan satu buah kartu nama atas nama Hendrikus Djawa, ketua umum lembaga pengawas penyelenggara triaspolitika Republik Indonesia.

Ada pula satu lembar surat Ombudsman RI perwakilan Provinsi NTT nomor: B/0685/PV.02.03/020923.2022/XII/2022 tanggal 8 Desember 2022 perihal pemberitahuan terlapor bukan wewenang.

Kepada Hendrikus Djawa, penyidik memberikan 1 lembar salinan surat tanda penerimaan barang temuan kepada Hendrikus Djawa. Selanjutnya penyidik membawa tersangka Hendrikus Djawa ke ruang Subdit 5 untuk didengar keterangannya sebagai tersangka.

Selesai pemeriksaan tersebut, penyidik mengantar kembali tersangka ke kediaman-nya di Kelurahan Merdeka Kabupaten Kupang. Hendrikus Djawa, pimpinan lembaga LP2TRI Kupang ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial facebook.

Kasus ini dilaporkan Dominicus Savio Yempormase, mantan Kapolres Kupang yang saat ini menjabat sebagai Kabid Propam Polda NTT. Laporan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/20/I/2023/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 13 Januari 2023.

"SPKT Polda NTT telah menerima laporan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan korban Dominicus Savio Yempormase yang dilakukan oleh terlapor pemilik akun facebook Hendrikus," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, SIK, Senin (21/8/2023) lalu.

FOLLOW US