• Nusa Tenggara Timur

Lengkapi Berkas, Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Ketua LP2TRI

Imanuel Lodja | Rabu, 20/09/2023 13:37 WIB
Lengkapi Berkas, Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Ketua LP2TRI Ketua LP2TRI NTT, Hendrikus Djawa

KATANTT.COM--Penyidik Satreskrim Polres Kupang melengkapi berkas perkara kasus penipuan yang dilakukan Hendrikus Djawa. Hendrikus Djawa merupakan Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika (LP2TRI) NTT yang diamankan polisi karena melakukan pemerasan terhadap Andi Lau, warga RT 21/RW 01, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

"Kita sudah periksa 6 saksi, korban dan juga tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka saat dikonfirmasi Rabu (20/9/2023). Hendrikus Djawa selaku tersangka sudah ditahan sejak pekan lalu hingga 20 hari ke depan.

Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka menyampaikan segera melimpahkan berkas perkara ke JPU di Kejaksaan Negeri Oelamasi paling lambat pekan depan. "Kami sudah koordinasi dengan jaksa dan berkasnya segera kami limpahkan untuk tahap pertama," tandas mantan Kapolsek Kupang Tengah ini.

Selama pemeriksaan jelas dia, tersangka tidak kooperatif terhadap penyidik. "Begitu kita tangkap, kita periksa korban dan saksi-saksi termasuk Hendrikus. Selama pemeriksaan dia tidak kooperatif. Kita langsung gelar perkara dan unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi sehingga kita tetapkan jadi tersangka dan kita tahan," tandas Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka.

Hendrikus dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Polisi menahan Hendrikus di sel Polres Kupang terhitung Kamis (14/9/2023).

Hendrikus sebelumnya menawarkan jasanya kepada Andi Lau untuk mengurus sertifikat hak milik atas tanah Andi Lau.
Namun menunggu sekian lama janji Hendrikus tidak kunjung terwujud.

Andi Lau kemudian berinisiatif mengecek langsung di Kantor BPN Kota Kupang. Ia kaget karena namanya tidak pernah didaftarkan sebagai salah satu pemohon SHM di BPN Kota Kupang.

Andi Lau merasa kesal dan meminta kembali semua berkas pengurusan SHM kepada Hendrikus dJAWA. Namun Hendrikus Djawa meminta Andi Lau harus membayar uang sejumlah Rp 5 juta baru berkasnya dikembalikan. "Korban berinisiatif untuk mengurus sendiri dengan meminta kembali dokumen tersebut," ujarnya.

Beberapa kali korban meminta kembali dokumen-dokumen dari tangan Hendrikus. "Hasil yang didapatkan korban diancam oleh pelaku dengan kalimat ancaman kekerasan dan korban pun diminta harus menyerahkan sejumlah uang sebelum nantinya dokumen dikembalikan oleh Hendrikus kepada korban," tambahnya.

Rabu (13/9/2023) siang, Hendrikus ditemukan warga sedang berada dalam mobilnya bersama Andi Lau di depan rumahnya di RT 01/RW 01 Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Saat itu, ia diduga sedang melakukan transaksi sesuai yang diminta Hendrikus Djawa.

FOLLOW US