• Nusa Tenggara Timur

Berlindung Dibalik LSM, Perbuatan Hendrikus Djawa dan Elisabeth Konay Tergolong Extra Ordinary Crime

Semy Andy Pah | Kamis, 13/07/2023 15:04 WIB
Berlindung Dibalik LSM, Perbuatan Hendrikus Djawa dan Elisabeth Konay Tergolong Extra Ordinary Crime Tenny Konay

KATANTT.COM--Hendrikus Djawa sebagai Ketua LP2TRI (LSM) diminta untuk jangan menutupi perbuatan melawan hukum dengan berlindung dibalik LSM. Pasalnya, di Indonesia tidak ada orang yang kebal akan hukum, jadi siapa saja warga masyarakat yang melanggar wajib diproses sesuai hukum yang berlaku di negara ini.

"Indonesia adalah negara hukum. Tidak ada warga negara di negeri ini yang kebal hukum. Hukum tidak melihat apa jubahmu, apa pekerjaanmu. Hukum hanya melihat apa yang kamu lakukan ketika melanggar hukum," tegas Marthen Soleman Konay yang biasa disapa Tenny Konay kepada wartawan di Kupang, Kamis (13/7/2023).

Pernyataan keras Tenny Konay yang merupakan salah satu ahli waris pengganti Esau Konay ini menyikapi manuver dan sikap Hendrikus Djawa bersama Elisabeth Konay yang memutar balikkan fakta dan menyebar informasi bohong atas warisan Keluarga Konay terkait laporan Elisabet Konay di Polda NTT.

Bahkan, Hendrikus Djawa dan Elisabet Konay mengeluarkan tuduhan keji kepada Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase sebagai beking dan mendapat sebidang tanah dari Keluarga Konay. Tak hanya sampai di situ, keduanya pun menuduh ada mafia tanah dan preman yang mengintimidasi dan mengancam warga serta melakukan tindakan anarkhis.

Menurut Tenny Konay, jika label aktivis kebal hukum dan bebas dari hukum, maka semua pelaku kejahatan akan membuat LSM sebagai alat untuk melindungi kejahatannya.

Ahli waris Esau Konay jelas dia, sangat menghormati sikap yang diambil oleh Elisabeth Konay mengadu ke LP2TRI terkait proses hukum kasus penggelapan tanah yang dilaporkan ke Polda NTT telah dihentikan (SP3) karena tak cukup bukti.

Namun dalam pengaduannya ke LP2TRI jelas Tenny Konay, Elisabeth Konay mulai melakukan manuver dengan mendekati sejumlah pihak yang secara hukum telah kalah perkara guna memberikan/mengarang keterangan palsu (bohong) atas warisan Keluarga Konay.

Perbuatan Hendrikus Djawa dan Elisabeth Konay ini beber Tenny Konay, bisa dikategorikan sebagai perbuatan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yakni sebuah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghilangkan hak asasi umat manusia.

Tenny Konay menyebut bahwa Hendrikus Djawa bersama LSM-nya bukan-lah institusi negara yang diberikan hak untuk menegakkan hukum. Namun LSM merupakan lembaga atau organisasi non-pemerintah yang memiliki tanggungjawab melakukan fungsi kontrol terhadap kebijakan publik termasuk melakukan monitoring atas kerja-kerja pemerintah.

Hanya saja, Tenny Konay menilai, yang yang dilakukan oleh Hendrikus Djawa melalui LSM-nya LP2TRI sudah melampaui kewenangan dan tanggungjawabnya dengan bertindak sebagai pengadil yang menghakimi pihak-pihak yang dilaporkan Elisabet Konay.

Ia memaklumi hal tersebut karena Hendrikus Djawa adalah mantan narapidana dalam kasus kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan perguruan tinggi yang memberikan gelar akademik tanpa hak atau secara ilegal yang dilaporkan mantan Rektor PGRI, Dr Samuel Haning.

Setali tiga uang dengan Hendrikus Djawa lanjut Tenny Konay, Elisabet Konay sendiri sementara terlilit kasus hutang piutang enilai Rp 200 juta yang kasusnya ditangani penyidik Polres Kupang Kota. Elisabet Konay bersama kakak-nya yaitu Henny Konay alias Hoa alias Hoa Konay disangka melakukan penipuan terhadap Suwita.

"Silahkan buktikan jika memang ada mafia tanah dan ada oknum yang bekengi. Jangan asal tuduh karena apa yang dituduhkan harus dipertanggungjawabkan secara hukum," pungkasnya. (advertorial)

FOLLOW US