Ilustrasi
KATANTT.COM--Penyidik Subdit V/Siber Direktorat Reskrimsus Polda NTT sudah menetapkan Ketua LP2TRI, Hendrikus Djawa sebagai tersangka kasus penghinaan. Walau sudah menjadi tersangka, namun Hendrikus Djawa tidak ditahan oleh penyidik Polda NTT.
"Tidak dilakukan penahanan karena pasal ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan bukan pasal yang dikecualikan," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, SIK, saat dikonfirmasi Selasa (22/8/2023).
Hendrikus Djawa terjerat tindak pidana penghinaan terhadap Dominicus Savio Yempormase, mantan Kapolres Kupang yang saat ini merupakan Kabid Propam Polda NTT. Penghinaannya melalui postingan-postingan di media sosial facebook.
Postingan dalam bentuk diantaranya menuduh, Dominicus Savio Yempormase selaku Kabid Propam Polda NTT (saat menjabat sebagai Kapolres Kupang) sebagai dalang intelektual yang melindungi para pelaku pembunuhan berencana menggunakan senjata api dan peluru milik Polres Kupang dengan korban Elikana Konis.
Postingan diketahui korban pada tanggal 12 Januari 2023 dan dilaporkan ke SPKT Polda NTT tanggal 13 Januari 2023.
Hendrikus Djawa, pimpinan lembaga LP2TRI Kupang ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial facebook.
Kasus ini dilaporkan Dominicus Savio Yempormase, mantan Kapolres Kupang yang saat ini menjabat sebagai Kabid Propam Polda NTT. Laporan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/20/I/2023/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 13 Januari 2023.
"SPKT Polda NTT telah menerima laporan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan korban Dominicus Savio Yempormase yang dilakukan oleh terlapor pemilik akun facebook Hendrikus," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, SIK, Senin (21/8/2023).
Hendrikus menjadi tersangka sesuai surat nomor S.TAP/14/VIII/2023/Ditreskrimsus, tanggal 15 Agustus 2023.
Kabid menjelaskan kalau penyidik sudah menginterogasi saksi ahli ITE, ahli pidana dan ahli bahasa.