• Nusa Tenggara Timur

Ketua LP2TRI NTT Resmi Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Kupang

Imanuel Lodja | Kamis, 14/09/2023 07:16 WIB
Ketua LP2TRI NTT Resmi Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Kupang HDj alias Hendrikus yang juga Ketua LP2TRI saat ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan terhadap Andi Lau, Rabu (13/9/2023).

KATANTT.COM--HDj alias Hendrikus yang juga ketua LP2TRI ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan terhadap Andi Lau, warga RT 21/RW 01, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka di kantornya, Kamis (14/9/2023) membenarkan adanya aksi tangkap tangan terhadap Hendrikus. "Kita tangkap terduga pelaku sesuai dengan informasi yang kami kumpulkan dari masyarakat bahwa Hendrikus memeras Andi Lau berupa uang sebesar lima juta rupiah," ujar Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka.

Polisi pun menahan Hendrikus di sel Polres Kupang terhitung Kamis (14/9/2023). "Kita tahan," ujar Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka terkait status Hendrimus pasca ditangkap polisi.

Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa korban, saksi-saksi dan Hendrikus sendiri. Polisi juga melakukan gelar perkara dan meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya ditahan polisi.

Hendrikus dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Hendrikus sebelumnya menawarkan jasanya kepada Andi Lau untuk mengurus sertifikat hak milik atas tanah Andi Lau. "Namun menunggu sekian lama janji Hendrikus tidak kunjung terwujud," tandas mantan Kapolsek Kupang Tengah ini.

Andi Lau kemudian berinisiatif untuk melakukan pengecekan langsung di Kantor BPN Kota Kupang. Ia kaget karena namanya tidak pernah didaftarkan sebagai salah satu pemohon SHM di BPN Kota Kupang.

Andi Lau merasa kesal dan meminta kembali semua berkas pengurusan SHM kepada Hendrikus. Namun Hendrikus meminta Andi Lau harus membayar uang sejumlah Rp 5 juta baru berkasnya dikembalikan. "Korban berinisiatif untuk mengurus sendiri dengan meminta kembali dokumen tersebut," ujar Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka.

Beberapa kali korban meminta kembali dokumen-dokumen dari tangan Hendrikus Djawa. "Hasil yang didapatkan korban diancam oleh pelaku dengan kalimat ancaman kekerasan dan korban pun diminta harus menyerahkan sejumlah uang sebelum nantinya dokumen dikembalikan oleh Hendrikus kepada korban," tambah Elpiudus Kono Feka.

Rabu (13/9/2023) siang, Hendrikus ditemukan warga sedang berada dalam mobilnya bersama Andi Lau di depan rumahnya di RT 01/RW 01 Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Saat itu, Andi Lau diduga sedang melakukan transaksi sesuai yang diminta Hendrikus Djawa. Aparat kepolisian mendatangi lokasi dan menemukan Hendrikus sedang bersama Andi Lau didalam mobil agya warna merah nomor polisi DH 1143 HG. "Polisi langsung melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku," tambah Kasat.

Anggota unit Resmob Polres Kupang dan beberapa orang penyidik menyita beberapa barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan Hendrikus. Barang bukti yang diamankan antara lain 100 lembar uang pecahan Rp 50.000, satu handphone Vivo warna biru, satu handphone Redmi warna hitam.

Juga diamankan satu jepitan berkas permohonan pendaftaran tanah atas nama Joni Hendrik Lau serta mobil daihatsu ayla warna merah nomor polisi DH 1143 HG. Polisi menggelandang Hendrikus ke Mapolres Kupang.

HDj mengikuti pemeriksaan di ruang Reskrim Polres Kupang guna kepentingan penyelidikan bersama dengan para saksi yang diduga kuat mengetahui kejadian tersebut.

Redaksi Mohon Maaf

Redaksi menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan teknis sehingga terjadi pemasangan foto Ketua LP2TRi dan Elisabeth Konay alias Nio Konay pada berita sebelumnya. Pemasangan foto Ketua LP2TRI NTT dan Elisabeth Konay alias Nio Konay sudah dikoreksi setelah Elisabeth Konay alias Nio Konay mengajukan keberatan. Elisabeth Konay alias Nio Konay sendiri merupakan salah satu pihak yang melapor ke LP2TRi hingga ke Mabes Polri atas kinerja Polda NTT dalam penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah oleh Marthen Konay alias Tenny Konay yang sudah di-SP3 sesuai Surat Ketetapan nomor: S-Tap/301.b/VI/2023/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyelidikan tertanggal 7 Juni 2023 yang ditandatangani Direktur Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi SIK. Redaksi

FOLLOW US