• Nusa Tenggara Timur

Bersurat sampai ke Presiden tak Mengubah Keputusan Hukum Atas Warisan Keluarga Konay

Semy Andy Pah | Selasa, 11/07/2023 20:21 WIB
Bersurat sampai ke Presiden tak Mengubah Keputusan Hukum Atas Warisan Keluarga Konay Tenny Konay

KATANTT.COM--Meski pun bersurat sampai ke Presiden RI namun tidak serta merta mengubah keputusan hukum atas warisan Keluarga Konay yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebagai negara hukum, tentu Presiden RI akan menjunjung tinggi dan menghormati hak atas kepemilikan tanah warisan Keluarga Konay.

Penegasan ini dilontarkan Marthen Soleman Konay alias Tenny Konay, salah satu ahli waris pengganti Esau Konay menanggapi langkah Elisabeth Konay bersama Ketua LP2TRI, Hendrikus Djawa yang bersurat ke Presiden RI, Kapolri, Menkum HAM dan pihak terkait lainnya mengadukan soal laporan Elisabeth Konay di Polda NTT yang telah dihentikan karena tak cukup bukti.

"Silahkan mau bersurat ke Presiden atau ke siapa pun, bukan berarti menghapus keputusan hukum yang sudah inkrah atas warisan Keluarga Konay. Itu hak dia (Elisabeth Konay) bersama Hendrikus Djawa, Ketua LP2TRI," kata Tenny Konay kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Tenny Konay kembali menegaskan bahwa Elisabeth Konay tak memiliki legal standing dan hak atas warisan Keluarga Konay sampai kapan pun. Apakagi Elisabeth Konay sendiri pernah kalah perkara dalam memperebutkan warisan Keluraga Konay sesuai putusan perkara nomor: 157.G/Pdt/2015-PN Kpg tanggal 19 Mei 2016 yang dikuatkan putusan banding nomor: 160/Pdt/2016/PT Kpg dan putusan PN Kupang nomor: 20/Pdt.G/2015/PN-Kupang tanggal 4 Agustus 2015.

Selain itu jelas Tenny Konay, dia (Elisabeth Konay) merupakan anak dari pasangan suami istri dengan ayah bernama Tekung dan ibunya bernama Santji Konay yakni merupakan keturunan Konay dari garis keturunan perempuan. Padahal, hukum adat Timor yang menganut sistem kekerabatan patrilineal sebagaimana dianut Keluarga Konay mensyaratkan garis keturunan laki-laki yang berhak atas warisan Keluarga Konay.

Karena itu, Tenny Konay sangat memahami pemahaman dari Ketua LPTRI, Hendrikus Djawa terkait hukum adat karena dirinya berasal dari Kabupaten Ngada yang menganut sistem kekerabatan matrilienal. Khusus di NTT, Kabupaten Ngada dan Malaka merupakan dua daerah yang menganut sistem kekerabatan matrilienal termasuk dalam pembagian warisan.

"Kalau tidak salah, dia (Hendrikus Djawa) berasal dari Ngada yang sangat menjunjung tinggi sistem kekerabatan matirlienal sehingga kurang paham soal hukum adat di Pulau Timor yang menganut sistem kekerabatan patrilienal. Saya bisa memaklumi jika dia kurang padam soal sistem kekerabatan patrilienal," tegas Tenny Konay.

Tenny Konay kemudian memberikan contoh dengan mengutip pernyataan pakar hukum pertanahan asal Fakultas Hukum Undana, Dr. Saryono Yohanes yang menegaskan bahwa Juliana Lily-Konay tak berhak untuk menjual tanah warisan Keluarga Konay kepada siapa pun termasuk kepada Rudy Basuki.

Pasalnya, status Juliana Lily selaku ahli waris dinyatakan gugur setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan dalam perkara perebutan warisan Keluarga Konay.

"Dalam perspektif hukum terkait perkara pertanahan, setelah ada putusan hukum tetap, maka yang bersangkutan apa pun statusnya termasuk sebagai ahli waris maka tidak memiliki hak atas tanah yang disengketakan," tegas Saryono Yohanes saat menjadi saksi ahli dalam perkara pra peradilan di PN Kupang pada Selasa (29/6/2021) lalu.

Dari sisi kepemilikan jelas Saryono, jika sudah ada keputusan hukum tetap maka yang bersangkutan (Juliana Lily-Konay) tak diakui sehingga tak memiliki hak menjual (peralihan hak Red) kepada siapa pun. "Kalau Juliana Lily-Konay saya tak punya hak apalagi sekarang Elisabeth Konay dan Erwin Lily yang juga anak dari Juliana Lily-Konay," jelasnya.

Tenny Konay pun meminta Ketua LP2TRI, Hendrikus Djawa untuk tidak perlu menuduh dan berkoar-koar tanpa bukti soal dugaan adanya mafia tanah terkait warisan Keluarga Konay. Pasalnya, tuduhan tersebut tidak benar dan sangat menyesatkan sehingga bisa berdampak hukum.

"Jangan-lah berkoar-koar soal mafia tanah karena saya sendiri sudah pernah membongkar mafia tanah bersama Satgas Mafia Tanah sehingga menjebloskan dua orang pelakunya ke dalam penjara. Satunya, masih dalam penjara dalam penjara di LP Kupang," beber Tenny Konay.

Tenny Konay kembali mempersilahkan Elisabeth Konay bersama Ketua LP2TRI, Hendrikus Djawa mengadu ke Devisi Propam Polri soal laporan atas dirinya dalam kasus penggelapan tanah di Polda NTT yang sudah di SP3 karena memang tidak cukup bukti. Namun jangan kemudian menuduh dan menyebar info sesaat tanpa bukti sehingga menimbulkan polemik. (advertorial)

 

FOLLOW US