KATANTT.COM---Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Manggarai menyalurkan 5 ton beras bersama berbagai kebutuhan pokok dan perlengkapan sehari-hari bagi masyarakat terdampak gempa bumi Flores di Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Timur.
Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menuntaskan kasus penganiayaan berat. Dalam kasus ini, Gustaf Nabuasa yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten TTS meninggal dunia akibat penganiayaan yang dialaminya.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sabu Raijua melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Kejaksaan Negeri Sabu Raijua akhir pekan lalu.
Tiga tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung Kabupaten Sumba Timur diserahkan penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Kapolres Alor AKBP Nur Azhari melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Kalabahi-Alor, Selasa (14/7/2026). Kehadiran orang nomor satu di jajaran Polres Alor ini disambut hangat Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi-Alor, Subhan Gunawan beserta jajaran.
Berkas perkara kasus kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda NTT kemudian melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kamis (2/7/2026).
Unit Laka Satlantas Polres Rote Ndao melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Rote Ndao, Rabu (24/6/2026).
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU) menyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka Liber kepada Kejaksaan Negeri Kefamenanu pada Senin, 15 Juni 2026.
KATANTT.COM---Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Manggarai menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AAKB) Kabupaten Manggarai Timur yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan hukum.
Penyidik Unit IV PPA dan PPO Satreskrim Polres Rote Ndao menuntaskan penanganan perkara dugaan pidana percobaan penyelundupan manusia dan penipuan. Penyidik melakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Baa-Rote Ndao pada Selasa (19/5/2026).