Kapolres Alor AKBP Nur Azhari melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Kalabahi-Alor, Selasa (14/7/2026). Kehadiran orang nomor satu di jajaran Polres Alor ini disambut hangat Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi-Alor, Subhan Gunawan beserta jajaran.
Berkas perkara kasus kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda NTT kemudian melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kamis (2/7/2026).
Unit Laka Satlantas Polres Rote Ndao melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Rote Ndao, Rabu (24/6/2026).
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU) menyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka Liber kepada Kejaksaan Negeri Kefamenanu pada Senin, 15 Juni 2026.
KATANTT.COM---Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Manggarai menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AAKB) Kabupaten Manggarai Timur yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan hukum.
Penyidik Unit IV PPA dan PPO Satreskrim Polres Rote Ndao menuntaskan penanganan perkara dugaan pidana percobaan penyelundupan manusia dan penipuan. Penyidik melakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Baa-Rote Ndao pada Selasa (19/5/2026).
Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) tindak pidana pengancaman kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (23/4/2026) siang.
Penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Bajawa-Ngada, Kamis (9/4/2026).
KATANTT.COM---Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Kelompok Peduli Tanah Negara dan Perdamaian menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Labuan Bajo pada Selasa (7/4/2026). Aksi ini dipicu oleh keresahan masyarakat atas penguasaan dan dugaan perampasan aset tanah negara yang berlokasi di Kerangan, oleh oknum-oknum tertentu.
MGN, warga Kupang, dilaporkan ke polisi terkait penyebaran konten kesusilaan melalui media sosial facebook. Kasus yang dilaporkan FN, warga Desa Oenoni, Kabupaten Kupang pada awal Desember 2025 lalu ini sudah ditangani penyidik Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT.