Penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Bajawa-Ngada, Kamis (9/4/2026).
KATANTT.COM---Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Kelompok Peduli Tanah Negara dan Perdamaian menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Labuan Bajo pada Selasa (7/4/2026). Aksi ini dipicu oleh keresahan masyarakat atas penguasaan dan dugaan perampasan aset tanah negara yang berlokasi di Kerangan, oleh oknum-oknum tertentu.
MGN, warga Kupang, dilaporkan ke polisi terkait penyebaran konten kesusilaan melalui media sosial facebook. Kasus yang dilaporkan FN, warga Desa Oenoni, Kabupaten Kupang pada awal Desember 2025 lalu ini sudah ditangani penyidik Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT.
Penyidik Subdit III/Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kejaksaan Negeri Soe-Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu (4/3/2026).
KATANTT.COM---Masalah sengketa pertanahan dan pengamanan aset negara menjadi prioritas utama di wilayah Manggarai dan Manggarai Timur pada tahun 2026. Langkah strategis ini dipertegas melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Manggarai serta Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur pada Selasa (3/3/2026).
Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Baa Rote Ndao menyatakan berkas perkara kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum atau penganiayaan sudah lengkap.
CAS (12), seorang anak perempuan di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, dicabuli dan disetubuhi paman kandungnya CMS (30). Pencabulan ini sudah sering dilakukan sang paman dan bahkan berulang kali.
Penyidik. Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) terkait kasus pembunuhan tragis seorang ayah oleh anak kandungnya.
KATANTT.COM---Proyek Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Utama di Wae Sanjong, Desa Mbuit, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, menuai polemik. Muncul perbedaan pernyataan antara pihak kontraktor, PT Adhy Karya, dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat mengenai status pendampingan hukum dalam proyek tersebut.
JAH alias Jery, seorang nelayan dari Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang segera menjalani persidangan. Pria berusia 34 tahun ini merupakan pelaku tindak pidana kasus pencabulan anak dibawah umur sesuai laporan polisi nomor LP/B/188/IX/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 30 September 2025.
Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Selatan melimpahkan dan menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Baa-Rote Ndao para tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang ditangani Polres Rote Ndao.
Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao menyatakan berkas perkara kasus kekerasan pada anak sudah lengkap atau P21. Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Baa-Rote Ndao pada Senin (19/1/2026) siang.