• Nusa Tenggara Timur

Mantan Kades d Rote Ndao Diserahkan ke Jaksa setelah Berkas P21

Imanuel Lodja | Kamis, 09/07/2026 17:07 WIB
Mantan Kades d Rote Ndao Diserahkan ke Jaksa setelah Berkas P21 Penyidik PPA Satreskrim Polres Rote Ndao menyerahkan tersangka KDRT ke Kejaksaan Negeri Baa Rote Ndao

 
KATANTT.COM--JB alias John alias Oblos (43), mantan kepala desa di Kabupaten Rote Ndao diserahkan ke Kejaksaan Negeri Baa-Rote Ndao, Rabu (8/7/2026) 
 
Oblos yang juga warga Lekik, RT 004/RW 002, Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao menjadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
 
Kasus ini ditangani penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rote Ndao sejak akhir Februari 2026 lalu 
 
"Berkas perkara sudah lengkap (P21) sehingga kita melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao," ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai pada Rabu (8/7/2026).
 
Pihak kejaksaan telah melakukan pemeriksaan administrasi, tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana KDRT. "Kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan berkas perkara nomor BP/07/V/RES.1.24./2026/Reskrim, tanggal 18 Mei  2026 atas nama tersangka John Baidenggan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao," tambah Rivai.
 
Penyidik Polres Rote Ndao juga menyerahkan barang bukti  baju kaos oblong warna hijau, akta perkawinan, kartu keluarga, akta lahir,  baju kaos dan celana jeans pendek warna biru. Tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Muhamad Bayu Ramdhani.
 
Penyerahan dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Wilibrodus Harum dan anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao  Tersangka menganiaya istrinya, Luisa Pah menggunakan dua kepalan tangan hingga mata bengkak dan memar.
 
Penganiayaan terjadi di rumah mereka karena selisih paham.Sebelumnya, ?antan Kepala Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain Rote Ndao ini juga dilaporkan ke polisi oleh istrinya, Luisa Pah, karena tertangkap basah berselingkuh dengan seorang perempuan, YT. 
 
Kasus itu terjadi di rumah Jhon di Desa Oelunggu, Minggu (8/3/2026). "Terlapor itu mantan Kades Oelunggu yang dilaporkan istrinya soal kasus perzinahan," ujar Kasat Reskrim) Polres Rote Ndao, AKP Rifai pada Senin (9/3/2026) lalu.
 
Kejadian itu bermula saat Luisa hendak mengantar anaknya ke rumah mertua. Dalam perjalanan ia melihat YT, perempuan yang jadi selingkuhan suaminya, tengah mengendarai motor menuju ke rumahnya.
 
Luisa lantas menghubungi dua warga, yakni MS dan DB, untuk bersama-sama mengecek ke rumahnya.  Saat tiba, mereka mendapati Jhon dan YT tengah berada di kamar tidurnya. Luisa marah dan lantas menjambak dan menganiaya YT.
 
Setelah itu, Luisa langsung menuju ke Mapolres Rote Ndao untuk melaporkan kasus tersebut. Laporan itu teregistrasi dalam laporan polisi nomor LP/B/40/III/2026/SPKT/Polres Rote Ndao tentang dugaan tindak pidana perzinahan.
 
Dugaan tindak pidana perzinahan itu  ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rote Ndao.Kasus itu juga terjadi saling lapor. YT juga membuat laporan polisi nomor LP/B/41/III/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT, pada Senin (9/3/2026) pagi tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.
 
"Dari kronologis YT bahwa ia dijambak dan dipukul di bagian kepala, tetapi tidak ada luka," jelas Rifai.
 

FOLLOW US