Pelimpahan ini dilakukan oleh penyidik pembantu, Aipda Abraham Beba setelah Kejaksaan Negeri TTS menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap (P-21) melalui Surat Nomor: B-706/N.3.11/Eoh.1/08/2026.
Polisi kemudian menyerahkan tersangka Leonard Asbanu (53) yang juga warga Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS bersama sejumlah barang bukti.
Dengan selesainya pelimpahan Tahap II ini, tersangka selanjutnya akan menjalani proses penuntutan dan persidangan oleh Kejaksaan Negeri TTS.
Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor: LP/B/20/VI/2026/SPKT/Sek Amanuban Selatan, tanggal 3 Juni 2026 atas dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Gustaf Nabuasa.
Tersangka Leonard Asbanu disangkakan melanggar pasal 458 ayat (1) sub pasal 469 ayat (2) lebih sub Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
Penyidik Satreskrim
Polres TTS bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan pada 3 Juni 2026 silam.
Rekonstruksi yang dipimpin Kasat Reskrim
Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana ini dilaksanakan pada Rabu (15/7/2026) lalu di lapangan hitam
Polres TTS.
"Rekonstruksi untuk menyatukan persepsi antara keterangan para saksi dan tersangka berdasarkan fakta riil di lapangan. Dari proses reka ulang yang kita laksanakan tadi, terdapat 20 adegan yang diperagakan guna melengkapi dokumen berkas perkara," ujar I Wayan Pasek Sujana.
Korban Gustaf Nabuasa, mantan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) meninggal dunia pada Selasa (9/6/2026). Ia sempat dirawat satu pekan di beberapa rumah sakit pasca mengalami penganiayaan berat pada Rabu (3/6/2026) lalu.
Sementara kakaknya, Charles Nabuasa yang juga menjadi korban penganiayaan juga sempat menjalani perawatan medis. Kasus penganiayaan ini terjadi di RT 20/RW 08, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kejadian bermula ketika sebuah truk pengangkut material proyek dihadang oleh sekelompok masyarakat. Untuk meredam situasi, Charles Nabuasa yang juga kepala desa Bena datang menemui warga untuk memberikan penjelasan dan melakukan negosiasi.
Beberapa saat kemudian, korban Gustaf Nabuasa (mantan anggota DPRD Kabupaten TTS/adik dari Charles) tiba di lokasi dan bertemu dengan Jemy Benu. Percakapan yang berlangsung di antara mereka memicu ketegangan hingga situasi semakin memanas. Saat itu, Agustinus Taopan menarik tangan Jemy Benu hingga menyebabkan ketegangan meningkat.
Tersangka Leonard Asbanu datang dan langsung menganiaya korban Gustaf Nabuasa menggunakan sebatang kayu patok sepanjang sekitar 50 centimeter mengenai kepala korban dari arah belakang hingga korban terjatuh. "Tersangka memukul korban sebanyak dua kali pada bagian kepala," ujarnya.
Setelah itu, tersangka kembali menganiaya korban Charles Nabuasa dengan cara mencekik hingga keduanya terjatuh ke tanah. Meski korban Charles sudah terjatuh, tersangka diduga masih melanjutkan aksi kekerasan menggunakan tangan terhadap para korban.
Melihat kejadian tersebut, Jemy Benu dan Dominggus Asbanu kemudian mengamankan tersangka Leonard Asbanu dan membawanya ke Polsek Amanuban Selatan. Selanjutnya, tersangka dievakuasi ke
Polres TTS untuk menjalani proses hukum.
Kedua korban sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Panite, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS. Pada petang hari, kondisi luka korban sangat serius sehingga kedua korban dirujuk ke RSUD SoE.
Kedua korban dirujuk lagi ke rumah sakit umum Ben Mboi Kota Kupang guna mendapatkan penanganan medis lebih intensif. Hingga pada Selasa, 9 Juni 2026, korban Gustaf Nabuasa meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Polres TTS menetapkan Leonard Asbanu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan bangunan di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS. Leonard Asbanu menjadi tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.