Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Rote Ndao melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus kecelakaan maut ke Kejaksaan Negeri Baa-Rote Ndao, Rabu (2/6/2026).
KATANTT.COM--Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Rote Ndao melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus kecelakaan maut ke Kejaksaan Negeri Baa-Rote Ndao, Rabu (2/6/2026).
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka berinisial ADN alias Agustinus, 24 tahun.
Ia diserahkan bersama barang bukti berupa truk tangki yang dikemudikannya dan sepeda motor milik korban. Peristiwa kecelakaan terjadi di Jalan Raya Oemilal Timur, ruas Baa-Oelua, Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut, Jumat 13 Desember 2025 sekitar pukul 17.20 wita. Kecelakaan itu merenggut nyawa RYP alias Resti, penumpang sepeda motor.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyidikan, saat itu sepeda motor yang dikendarai Beci dengan membonceng RYP melaju searah di belakang truk tangki yang dikemudikan Agustinus.
Setibanya di lokasi kejadian, sepeda motor korban berbelok ke kanan dan sudah menyalakan lampu sein. Namun karena jarak yang terlalu dekat dengan truk tangki, tabrakan tidak dapat dihindari.
Akibat benturan keras, RYP terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka serius di bagian kepala. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Tahap II Dilaksanakan
Kasat Lantas Polres Rote Ndao Iptu Yosef Mali membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Menurutnya, tahap II dilaksanakan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap. "Benar, tersangka dan barang bukti tadi telah diterima oleh Kasi Pidum Kejari Rote Ndao," jelas Iptu Yosef, Rabu (3/6/2026).
Ia menyebut pelimpahan ini merupakan tanggung jawab penyidik dalam penegakan hukum. Tujuannya untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan kepastian hukum bagi tersangka.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengapresiasi kinerja jajaran Satlantas yang memproses kasus ini hingga tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara.
"Kami terus berkomitmen dalam proses penegakan hukum. Peristiwa ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi kita semua. Kecelakaan lalu lintas dapat terjadi kepada siapapun, mari kita berhati-hati dalam berkendara dan menjadikan keselamatan berlalu lintas sebagai kebutuhan," katanya.
Tersangka ADN akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Baa-Rote Ndao. Ia disangkakan Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.