KATANTT.COM--Penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Kupang Kota menuntaskan penanganan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang melibatkan dua anak pelaku, RA (16) dan RK (17).
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang akhir pekan lalu sebagai tahap akhir proses penyidikan.
Kasus ini bermula pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 wita. Korban MI baru saja pulang ke rumah menggunakan sepeda motor miliknya.
Setelah tiba, korban mencabut kunci kontak dan masuk ke dalam rumah tanpa mengunci stang sepeda motor. Sekitar 30 menit kemudian, saat kembali keluar rumah, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.
Selanjutnya pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 11.00 wita, korban dihubungi oleh kakak iparnya, AA yang menginformasikan bahwa sepeda motor miliknya telah ditemukan bersama para pelaku yang telah diamankan di
Polresta Kupang Kota.
Korban kemudian diminta membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin.
Setelah dilakukan pemeriksaan, nomor rangka dan nomor mesin pada sepeda motor yang ditemukan terbukti identik dengan data yang tercantum dalam BPKB milik korban. Dengan demikian, kendaraan tersebut dipastikan merupakan milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini merupakan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolresta Kombes Djoko pada Senin (29/6/2026).
Tuntasnya penanganan perkara ini hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan, sebagai keseriusan
Polresta Kupang Kota memberikan kepastian hukum kepada korban serta menjaga rasa aman di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir dalam kondisi terkunci untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian," pesannya.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
RA diamankan oleh Unit Resmob setelah melakukan pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor), Jumat (10/4/2026). Ia diproses sesuai laporan polisi nomor: LP/B/352/III/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota yang dilayangkan oleh korban MI pada akhir Maret 2026 lalu.
Kejadian bermula pada Selasa (24/3/2026) dini hari di Kelurahan Kayu Putih. Saat itu, sepeda motor Yamaha Mio Sporty milik korban hilang saat sedang diparkir di depan rumah.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Resmob mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan kendaraan tersebut di Kelurahan Oesapa. Di lokasi tersebut, terduga anak pelaku sempat dikejar dan menjadi amukan warga.
Anggota kepolisian bergerak cepat ke Jalan Timor Raya mengamankan terduga anak pelaku yang saat itu hampir menjadi sasaran amuk massa. Kehadiran personel di lapangan berhasil meredam situasi dan terduga anak pelaku langsung dievakuasi ke Mapolresta.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjutnya, terduga anak pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan pengakuannya, sepeda motor hasil curian tersebut tidak untuk dijual, melainkan digunakan untuk keperluan transportasi sehari-hari.
Diketahui pula bahwa dalam menjalankan aksinya, RA dibantu oleh seorang rekannya berinisial RK. Karena terduga pelaku ini masih dibawah umur, polisi memprosesnya sesuai dengan sistem peradilan pidana anak yang berlaku.