KATANTT.COM--Unit Laka Satlantas
Polres Rote Ndao melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum
Polres Rote Ndao, Rabu (24/6/2026).
Pelimpahan dilakukan pasca Kejaksaan Negeri Baa-Rote Ndao memyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P21. Tahap II (penyerahan) tersangka MIB dilakukan oleh Kasat Lantas
Polres Rote Ndao, Iptu Yosef F S S Mali bersama personel Unit Gakkum Sat Lantas
Polres Rote Ndao.
Kasat Lantas
Polres Rote Ndao, Iptu Yosef F S Mali menyebutkan kalau berkas perkara yang berkaitan dengan perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka MIB alias Musa sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri Baa Rote. "Pada Rabu (24/6/2026) seluruh barang bukti, berkas perkara dan tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
Sebelum tersangka MIB diserahkan ke JPU, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Ba`a untuk memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan sebelum diserahkan kepada JPU.
Tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 310 ayat (4) karena kelalaian berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000
Kecelakaan maut ini terjadi pada 23 November 2025 lalu yang menyebabkan korban EMN alias Enjel meninggal dunia di tempat pasca tabrakan antara sepeda motor yang dikendarai korban dengan dump truck yang dikemudikan oleh tersangka MIB alias Musa.
Pasca kejadian pelaku melarikan diri ke Kupang dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah upaya pencarian dan koordinasi dengan Tim Resmob Polda NTT akhirnya tersangma MIB berhasil diamankan di wilayah kabupaten Kupang.
Keberadaan MIB cukup menyulitkan upaya pencarian oleh tim gabungan karena yang bersangkutan selalu berpindah-pindah tempat tinggal. Usai ditangkap, MIB dibawa ke Kabupaten Rote Ndao untuk menjalani proses pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selama dalam perjalanan MIB ke Rote Ndao, tidak hanya tim Resmob
Polres Rote Ndao yang melakukan pengawalan namun Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono ada dalam tim yang dibentuk untuk membawa MIB.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono dalam keterangannya menjelaskan bahwa pelaksanaan tahap II terhadap tersangka MIB merupakan komitmen Polri melalui Satuan Lalu Lintas dalam menangani perkara.
Ia mengapresiasi jajaran satuan lalu lintas
Polres Rote Ndao yang telah menuntaskan kewajibannya dalam menangani perkara Lakalantas yang menyebabkan korban meninggal dunia beberapa waktu lalu. "Tidak hanya memberikan rasa adil bagi keluarga korban namun ini juga menjadi langkah yang positif dalam menjaga citra positif Polri," ungkapnya.
Mardiono berharap hal ini memberikan motivasi bagi seluruh jajaran
Polres Rote Ndao agar terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat atas setiap laporan atau pengaduan yang disampaikan kepada Polri.