Pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT dibawa ke ranah pidana. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten TTS dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) melaporkan kasus pengrusakan APK ke Polres TTS pada Senin (22/1/2024) lalu.
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menerima kunjungan silaturahmi dari Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTT, Nonato Da Purificacao, beserta anggota di Mapolda NTT kemarin.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) sudah mengeluarkan surat imbauan larangan penggunaan tanda paku pada baliho caleg. Namun, masih ditemukan adanya baliho caleg yang menggunakan tanda paku.
Indonesia akan menghadapi pesta demokrasi di tahun 2024. Pemilihan umum (Pemilu) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi suatu negara. Namun, di era digital seperti sekarang ini, hoaks dan misinformasi dapat dengan mudah menyebar melalui media sosial dan platform teknologi digital lainnya.
Masa jabatan anggota/komisioner badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota di provinsi NTT periode 2018-2023 berakhir pada 14 Agustus 2023. Terhitung mulai tanggal 15 Agustus 2023, Bawaslu NTT mengambil alih semua tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/kota se NTT.
Penyelenggara Pemilu di NTT khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong agar isu lingkungan menjadi bahan debat bagi calon anggota legislatif (Caleg) dan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam masa Pemilu 20204.
Tim Seleksi (Timsel) komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 22 kabupaten/kota di provinsi NTT sudah selesai melakukan tugas menjaring dan memilih calon anggota Bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2028.
Bawaslu RI memberi apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai yang terus mengkampanyekan pengawasan partisipatif agar terciptanya Pemilu yang jujur dan adil. Kampanye pengawasan partisipatif tentu bertujuan untuk melebarkan jejaring Bawaslu dalam rangkah persiapan pengawasan Pemilu serentak 2024.
Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 135 /PHP.BUP-XIX/2021 dan 133/PHP.BUP-XIX/2021 yang memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Sabu Raijua tanpa pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan berbagai upaya strategis.