Bawaslu Belu gelar konferensi pers identifikasi TPS Rawan dalam Pilkada serentak 2024 bertempat di Gedung Betelalenok Atambua wilayah perbatasan RI-RDTL, Sabtu (23/11/2024).
KATANTT.COM---Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu melakukan identifikasi tempat pemungutan suara (TPS) di 12 Kecamatan yang berpotensi rawan saat pelaksanaan Pilkada 2024 pada 27 November mendatang.
Menurut Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Kordiv HP2H), Christafora Fernandez, dari hasil pemetaan terdapat 4 indikator TPS rawan yang paling sering terjadi, 16 indikator yang cukup sering terjadi, dan 3 indikator yang meskipun jarang ditemukan tetap perlu diwaspadai.
Menurut dia, pemetaan kerawanan ini melibatkan 8 variabel dan 22 indikator yang diambil dari laporan 81 kelurahan/desa di 12 kecamatan di Kabupaten Belu.
"Data pemetaan ini dihimpun selama 6 hari, dari 10 hingga 15 November 2024," ujar Fernandez
didampingi Julian Astari dan Kepala Sekretariat Bawaslu, Mario Kristofel Talul dalam konferensi pers di Gedung Wanita Betelalenok Atambua, Sabtu (23/11/2024).
Diutarakan, beberapa variabel dan indikator yang diperhatikan dalam identifikasi TPS rawan mencakup penggunaan hak pilih yakni:
Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).
Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA dan ujaran kebencian.
Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa), Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan).
Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus) dan kedelapan, jaringan listrik dan internet.
Jelas Fernandez, hasil pemetaan terdapat 4 indikator utama yang paling banyak terjadi di TPS rawan. Terdapat 129 TPS teridentifikasi memiliki pemilih disabilitas yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), 77 TPS dengan penyelenggara pemilu yang merupakan pemilih di luar domisili, 66 TPS yang terdaftar dengan pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (seperti meninggal dunia atau beralih status menjadi TNI/Polri), serta 52 TPS yang mengalami kendala jaringan internet.
Dia tambahkan, terdapat enam indikator yang sering terjadi, seperti riwayat intimidasi (34 TPS), praktik penghinaan dan penghasutan terkait isu SARA (31 TPS), serta kekerasan (28 TPS) dan politik uang (27 TPS) di sekitar TPS.
"Ada pula 20 TPS dengan pemilih pindahan (DPTb) dan 17 TPS dengan pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar di DPT. Terdapat pula 12 indikator yang jarang terjadi namun tetap perlu diantisipasi. Sementara itu, tiga indikator lainnya tidak ditemukan pada pemetaan kali ini," sebut dia.
Fernandez juga membeberkan bahwa pemetaan ini akan digunakan sebagai acuan untuk mengoptimalkan pengawasan oleh Bawaslu, KPU, pemerintah, aparat penegak hukum, serta pemantau pemilu.
"Untuk cegah gangguan yang dapat menghambat jalannya Pemilihan yang demokratis, Bawaslu akan lakukan beberapa langkah pencegahan seperti melakukan patroli pengawasan di TPS rawan, melakukan sosialisasi politik kepada masyarakat, serta menjalin kolaborasi dengan pemantau pemilu dan organisasi masyarakat," sebut dia.
Selain itu, Bawaslu juga akan menyediakan posko pengaduan yang dapat diakses secara online dan offline, serta memastikan ketersediaan logistik pemilu di setiap TPS. Pengawasan langsung akan dilakukan untuk memastikan kelancaran pemungutan dan penghitungan suara, serta akurasi data pemilih.
"Sesuai hasil pemetaan tersebut juga Bawaslu merekomendasikan agar KPU menginstruksikan kepada seluruh jajaran PPS dan KPPS untuk melakukan antisipasi terhadap potensi kerawanan yang telah diidentifikasi," ucap Fernandez.
Lebih lanjut dia juga meminta kepada KPU untuk berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya, guna mencegah gangguan di TPS.
"Termasuk distribusi logistik yang tepat waktu pada H-1 pemilu, pelayanan pemungutan suara yang sesuai ketentuan, serta prioritas pada kelompok rentan dan akurasi data pemilih," pungkas Anggota Bawaslu Belu itu.