Kasus pemerkosaan dialami M (14), seorang siswi sebuah SMP di Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo. M disetubuhi 10 pemuda yang merupakan tamatan SMA dan mahasiswa dari Kabupaten Ende Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.
Kapolsek Oebobo, Kompol Joni Sihombing, SE, MM, SIK, mendatangkan psikolog dari bagian psikologi Biro SDM Polda NTT memeriksa kejiwaan dan mental dari Ursula Viustin Kitu (14), pelajar kelas VIII SMPN 5 Terbuka Kupang yang terjatuh ke bawah jembatan Liliba, Kota Kupang, Rabu (26/1/2022) lalu.
Kasus pencabulan anak di bawah umur juga terjadi di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang siswi kelas 1 sebuah SMP di Kabupaten Sabu Raijua hamil akibat hubungan terlarang dengan pacarnya.
Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tetapi juga karena ada kesempatan. Waspadalah, waspadalah!. Pesan bang Napi di salah satu televisi swasta ini sejatinya menjadi peringatan bagi setiap orangtua dalam menjaga dan mengawasi anaknya jika tidak ingin seperti peristiwa yang dialami salah seorang siswi SMP di Kabupaten Kupang.
Kasus pemerkosaan kembali terjadi di Kabupaten Kupang. Kali ini pelaku teridentifikasi PAB alias Polce (27), warga Kupang, NTT diamankan polisi dari Unit Reskrim Polsek Kupang Timur, Rabu (12/1/2022) malam sekitar pukul 19.30 wita. Ia terlibat kasus persetubuhan terhadap anak dan melarikan perempuan di bawah umur.
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Kupang. Kali ini menimpa, EM (16), siswi kelas III sebuah SMP di Kota Kupang, NTT menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan seorang pria hidung belang.