Adi tidak saja mencabuli korban yang masih di bawah umur, namun menyembunyikan korban di rumahnya saat korban dicari orang tuanya. Selain itu, Adi pun berkelit saat diperiksa polisi dan membantah telah mencabuli korban, walau akhirnya mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim
Polres Sabu Raijua.
Kasus pencabulan anak di bawah umur ini dilaporkan orang tua korban GHDW (55) ke Polsek Sabu Barat pada Minggu (6/10/2024).
Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis melalui Kasat Reskrim
Polres Sabu Raijua, Iptu Deflorentus M. Wee yang dikonfirmasi Selasa (8/10/2024) membenarkan kejadian ini.
"Kasusnya dilaporkan di Polsek Sabu Barat soal kehilangan korban yang tidak ada dirumah dan korban berada di rumah terlapor," ujarnya.
Saat ayah korban mengecek keberadaan korban di rumah terlapor, terlapor justru menghalang-halangi pelapor/ayah korban dengan mengatakan bahwa anak perempuan pelapor (korban) tidak berada di rumah terlapor.
Kesal dengan sikap terlapor, pelapor pun ke Polsek Sabu Barat untuk melaporkan kejadian tersebut. Anggota piket SPKT Polsek Sabu Barat bersama pelapor menjemput korban di rumah terlapor dan selanjutnya korban bersama terlapor dibawa ke Polsek Sabu Barat.
Setelah korban dan terlapor tiba di Polsek Sabu Barat, Kapolsek Sabu Barat, AKP Julius Ronny N. Gonstal meminta bantuan Polwan
Polres Sabu Raijua, Aipda Mathelda M. Doko Mita untuk menginterogasi awal korban.
Kepada penyidik yang memeriksanya, korban mengaku kalau awalnya ia berkenalan dengan terlapor pada bulan Juli 2024 lalu dan pacaran hingga bulan September 2024.
Korban pun tidak membantah kalau selama hampir tiga bulan pacaran keduanya sering melakukan hubungan badan setiap kali ada kesempatan untuk bertemu.
Keduanya pacaran hingga awal bulan September 2024. Sekitar tanggal 3 September 2024, terlapor minta putus dengan korban. Ia meminta korban tidak lagi menghubunginya karena terlapor sudah memiliki pacar baru. Namun pada akhir bulan September 2024 lalu, korban dan terlapor kembali menjalin hubungan pacaran.
Terlapor sendiri saat diinterogasi penyidik kepolisian malah berkelit dan membantah semua keterangan korban. "Pada awal interogasi yang dilakukan terhadap terlapor, terlapor tidak mengakui hubungan badan yang sudah dilakukan dengan korban," ujar Kasat.
Namun saat kedua, terlapor mengakui bahwa korban dan terlapor setiap kali bertemu apabila ada kesempatan selalu melakukan hubungan badan. Tanggal dan waktunya sudah tidak diingat lagi oleh terlapor.
Piket SPKT Polsek Sabu Barat kemudian mengantar pelapor, korban dan terlapor ke
Polres Sabu Raijua untuk proses selanjutnya.