• Nusa Tenggara Timur

Siswi SMP di Kupang Diperkosa di Halaman Rumah

Imanuel Lodja | Rabu, 26/07/2023 16:01 WIB
Siswi SMP di Kupang Diperkosa di Halaman Rumah ilustrasi

KATANTT.COM--MJN (12), siswi kelas I sebuah SMP di Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan ML alias Mel, warga Desa Nekmese, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang. Korban yang juga warga Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang ini diperkosa pada Jumat (21/7/2023) malam sekitar pukul 22:00 wita.

Korban dan orang tuanya, EN (40) sudah melaporkan ke polisi di Polres Kupang pada Sabtu (22/7/2023) dengan laporan polisi nomor: LP/B/140/VII/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 22 Juli 2023, dalam perkara dugaan persetubuhan anak.

Aksi tidak terpuji ini dialami korban di halaman rumah korban di Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang. Saat itu EN, ayah korban pulang ke rumah dan mendapati korban bersama terlapor yang sedang berdiri di belakang rumah EN.

Kemudian korban lari menghampiri EN lalu mengaku kalau dirinya telah diperkosa oleh terlapor. Saat itu terlapor langsung melarikan diri karena takut dengan EN. Kemudian korban menceritakan kepada ayahnya, EN bahwa terlapor masuk ke dalam kamar korban dan membangunkan korban yang sementara tertidur.

Kemudian terlapor mengajak korban keluar rumah. Sampai di halaman rumah, terlapor melepaskan pakaian korban langsung menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Setelah mendengar cerita dari koban, pelapor merasa sakit hati karena anaknya dipermalukan. Atas kejadian tersebut, pelapor datang ke Polres Kupang dan melaporkan kejadian tersebut guna proses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK yang dikonfirmasi Rabu (26/7/2023) mengaku sudah menerima laporan kasus ini. Korban pun sudah dilakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kupang sudah melakukan interogasi terhadap korban dan empat orang saksi. Polisi juga mengagendakan melakukan interogasi terhadap terlapor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

FOLLOW US