KATANTT.COM--Aksi tak berpuji dilaukan oleh oknum tak bertanggujawab hingga membuat trauma seumur hiduo terhadap AKH (15), seorang siswi sebuah SMP di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Akhir pekan lalu, warga Kecamatan Alak, Kota Kupang ini mengaku dicabuli B yang juga mantan pacar dari kakak korban.
Korban sudah mengadukan persoalan ini ke pihak kepolisian di
Polsek Alak dengan laporan polisi LP/B/181/XI/2024/
Polsek Alak, tanggal 30 November 2024.
Korban mengaku dicabuli pada Sabtu (30/11/2024) subuh sekitar pukul 05.00 wita di rumah korban di Kecamatan Alak, Kota Kupang. Korban yang tidur di kamar tidur di rumahnya kaget dan terbangun karena pelaku masuk ke kamar tidurnya dan memeluk serta mencium korban.
Korban yang tersadar dari tidur sempat mendorong tubuh korban. Saat itu suasana kamar dalam keadaan gelap namun korban memastikan kalau pelaku adalah mantan pacar kakaknya.
Korban pun mengadukan kepada pamannya perihal peristiwa yang dialami sehingga ke
Polsek Alak melaporkan kasus pencabulan tersebut.
Polisi yang menerima laporan kasus ini kemudian membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk visum. Penyidik Unit PPA Reskrim
Polsek Alak kemudian meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi.
Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel membenarkan kejadian ini. "Sedang ditangani penyidik," ujar Albertus Mabel saat dikonfirmasi pada Senin (2/12/2024).