RAM, paman pelaku cabul terhadap lima keponakannya di Alak, Kota Kupang diserahkan ke jaksa di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rabu (3/7/2025). Penyerahan dilakukan penyidik Unit Reskrim Polsek Alak, Polresta Kupang Kota.
Kejati NTT menyiapkan tujuh jaksa menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Tujuh jaksa ini merupakan jaksa senior dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Selasa (10/6/2025). Pelimpahan ini dilakukan pasca berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap atau P21.
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tersangka kasus kekerasan pada anak dibawah umur diserahkan ke Kejaksaan. Penyerahan dilakukan pada Selasa (10/6/2025) oleh Penyidik PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT dipimpin AKP Fridinari Kameo.
Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT menyita sejumlah barang bukti terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Penyidik PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT merampungkan pemberkasan terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tersangka kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Tersangka kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sudah dijemput di Jakarta. Sejak awal Maret 2025 lalu, mantan Kapolres Ngada ini ditahan di Mabes Polri.
Polres Sabu Raijua akhirnya menahan BEKD, guru sekolah dasar di Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua. BEKD disangkakan melakukan tindakan cabul dan perbuatan tidak terpuji terhadap sejumlah siswa di sekolahnya.
Pihak Kejaksaan Tinggi NTT masih meneliti berkas perkara kasus kekerasan seksual untuk tersangka SHDR alias Stefani alias Fani atau F. Kasus ini melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang juga menjadi tersangka dalam berkas berbeda.
Tiga tersangka kasus kekerasan seksual sesama jenis sudah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda NTT ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga tersangka masing-masing Petrus Fransiskus Keso Losor alias Kung Opa (34), Julendi Pelapa alias Endi (26) dan Jeri Nubatonis alias Yeri (27)