YS (17), seorang remaja putus sekolah di Kabupaten Flores Timur, mencabuli KKW, bocah usia enam tahun yang merupakan siswi kelas I Sekolah Dasar (SD). Korban KKW merupakan warga Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur.
Aparat Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumba Timur dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reskrim Polres Sumba Timur, Ipda Deverzon Prayogy Tanesib, SH menangkap Dominggus Lede Welo (410, warga Weelang Gate, desa Wale Ate, kecamatan Wewewa Barat, kabupaten Sumba Barat Daya.
FF (16), seorang perempuan asal Kabupaten Manggarai Timur, NTT menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan dari G, sopir mobil travel yang juga warga Peot, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
Polisi berhasil menangkap Engelbertus Lowa Soda (27), eks frater yang mencabuli tujuh siswa pria di Kabupaten Ngada. Ia ditangkap di Pastoran Tebing Tinggi, Sumatera Utara setelah sempat menjadi buron sejak 21 Januari 2024. Tersangka pun terancam hukuman diatas lima tahun karena melakukan pencabulan terhadap anak.
Tim Buser Satreskrim Polres Ngada mengamankan YID alias Lius (18), Kamis (22/2/2024) siang. Warga Kecamatan Aimere Kabupaten Ngada ini merupakan pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
KFD (17), siswi semua SMA di Kabupaten Manggarai Timur di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus mengalami trauma seumur hidup. Sejak bulan Juni 2021 lalu, KFD menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan ayah kandungnya MN (50).
DO alias Domi (51), warga Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT yang mengaku sebagai pendoa mencabuli S (16). Domi melakukan aksinya dengan modus melakukan doa pelepasan bersama korban S untuk kesembuhan DT yang juga kakek dari korban.
MOB (16), siswi sebuah SMA di Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, mengalami nasib kurang beruntung. Usai dicabuli pacarnya, AFL alias Ades (21) yang juga warga Kota Baru Selatan. Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, ia juga diperkosa oleh sepupu pacarnya, RHS alias Cale (20), petani asal Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Flores Timur masih terus mendalami laporan polisi nomor: LP/B/384/XI/SPKT/Polres Flores Timur/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 15 November 2023 terkait tindak pidana percabulan terhadap anak.