KATANTT.COM--Penyidik PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum
Polda NTT merampungkan pemberkasan terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tersangka kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Tersangka Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sendiri sudah dijemput di Jakarta dan sudah ditahan di sel Tahti
Polda NTT sejak Kamis (5/6/2025).
Penyidik
Polda NTT segera melimpahkan berkas perkara dan tersangka AKBP Fajar ke Kejaksaan Tinggi NTT pada awal pekan depan. "Berkasnya sudah lengkap, tersangka sudah dibawa ke Kupang dan segera kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT," ujar Kabid Humas
Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Candra di
Polda NTT, Jumat (6/6/2025).
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara sudah dinyatakan P21 dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang. "Secepatnya dilimpahkan karena tersangka sudah ada di Kupang," tambah Henry Novika Candra.
Sejak awal Maret 2025 lalu, mantan
Kapolres Ngada ini ditahan di Mabes Polri dan sudah dipecat dari institusi Polri. Penyidik PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum
Polda NTT baru menjemputnya pada Rabu (4/6/2025) dan tiba di Kupang pada Kamis (5/6/2025) pagi.
Tersangka Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang juga mantan Kapolres Sumba Timur dijemput tim dipimpin AKP Fridinari Kameo. Pesawat yang ditumpangi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja tiba di bandara El Tari Penfui Kupang pukul 06.05 wita.
Penampilan Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja lebih gemuk dengan potongan rambut agak panjang. Saat digiring ke mobil
Polda NTT, tangan AKBP Fajar nampak diborgol ke depan. Ia mengenakan celana panjang warna coklat dan baju kaos putih berkerah serta menggunakan masker hitam.
Tersangka Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja langsung digiring ke mobil dan dibawa ke
Polda NTT. Ia pun langsung dibawa dan ditahan di sel
Polda NTT di lantai III gedung Tahti
Polda NTT. Tersangka Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dijemput pasca berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
Tersangka Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diamankan tim gabungan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam
Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu dalam kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba..
Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak dibawah umur berusia enam tahun 13 tahun dan 16 tahun serta satu wanita dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR alias Stefani alias F. Dari hasil tes urine yang dilakukan Divisi Propam Polri, AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba.