KATANTT.COM--Setelah sempat beberapa kali berkas bolak balik dari
Polda NTT ke Kejaksaan Tinggi NTT, berkas perkara mantan
Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.
Direktur Reskrimum
Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi yang dikonfirmasi pada Rabu (21/5/2025) malam membenarkan hal tersebut. "Iya. (Berkas perkara) sudah P21 hari ini (Rabu, 21 Mei 2025)," ujar Patar Silalahi.
Penyidik Ditreskrimum
Polda NTT mengagendakan untuk pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti. Namun belum ada kepastian apakah tersangka yang saat ini ditahan di Mabes Polri akan dibawa ke Kupang untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT ataukah tidak.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana juga membenarkan hal tersebut. "Oleh karena syarat formil dan syarat materiil telah terpenuhi dalam berkas perkara mantan
Kapolres Ngada maka pada hari ini (Rabu, 21 Mei 2025), berkas sudah dinyatakan P21," ujarnya dalam keterangan pada Rabu (21/5/2025).
Selanjutkan jaksa peneliti berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti. Sedangkan untuk berkas perkara tersangka Fani masih dalam tahap penelitian kembali berkas perkara (tahap pra penuntutan). "(Penelitian) untuk melihat apakah petunjuk jaksa sebelumnya sudah dipenuhi atau belum," tandasnya.
Terakhir, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengembalikan lagi berkas perkara mantan
Kapolres Ngada, AKBP Fajar W Lukman S. ke penyidik
Polda NTT pada pekan lalu.
Pengembalian berkas perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ini karena penyidik
Polda NTT belum memenuhi petunjuk jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT.
"Berkas perkara mantan
Kapolres Ngada, AKBP FWLS dikembalikan lagi ke penyidik
Polda NTT karena masih ada petunjuk sebelumnya yang belum dipenuhi," ujar Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, Jumat (9/5/2025).
Berkas perkara dikembalikan disertai berita acara (BA) koordinasi untuk penyidik
Polda NTT agar memenuhi petunjuk jaksa peneliti berkas pada Kejati NTT sebelumnya. "Ada petunjuk yang belum dipenuhi penyidik
Polda NTT. Sehingga, ada berita acara koordinasi untuk melengkapi petunjuk sebelumnya," ujarnya.
Pengembalian dilakukan setelah berkas perkara diteliti jaksa peneliti. "Setelah diteliti lagi oleh jaksa peneliti, berkas perkara pada Kejati NTT dinyatakan bahwa masih terjadi kekurangan secara formil dan materil," tandaa Raka Putra Dharmana.
Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim menegaskan bahwa kasus ini sangat menyita perhatian publik karena menyeret seorang penegak hukum, sehingga dirinya telah memberikan peringatan kepada jaksa agar tidak main - main dalam perkara tersebut.
"Kasus ini merupakan salah satu kasus yang menjadi atensi karena menyita perhatian publik. Jadi, saya sudah memberikan peringatan kepada jaksa - jaksa agar tidak main-main dalam perkara ini," ujat Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim.
Sebelumnya, SHDR alias Stefani alias Fani atau F (20) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual bersama mantan
Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Penetapan Stefani sebagai tersangka dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrium)
Polda NTT sejak Jumat (21/3/2025) usai gelar perkara.
"(Stefani) sudah menjadi tersangka setelah kita gelar perkara pada Jumat (21/3/2025) lalu. Penahanan sudah (dilakukan) pada Senin (24/3/2025)," ujar Direktur Reskrimum
Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi di
Polda NTT, Rabu (26/3/2025).
Stefani menjadi tersangka, setelah penyidik memeriksa delapan orang saksi termasuk mantan
Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
"Di berkas F (sebagai tersangka) ini ada delapan saksi (yakni) korban anak 1 dan orang tuanya, pegawai hotel ada 4 orang, dari Hubinter (Mabes Polri) 1 orang, dan saksi AKBP Fajar 1 orang, jadi totalnya ada 8 saksi," kata Patar Silalahi
Menurut Patar, konstruksi pasal yang dikenakan terhadap tersangka perempuan F, adalah pasal berlapis yakni pasal 6 huruf c dan pasal 14 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual pasal undang-undang kekerasan seksual dan pasal 17 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancama hukuman 15 tahun penjara.
F dalam kasus kekerasan seksual bersama mantan
Kapolres Ngada AKBP Fajar berperan sebagai orang yang mencari dan mengantar korban anak perempuan berusia 6 tahun kepada mantan
Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pada 11 Juni 2024 ke Hotel Kristal. "Anak tersebut yang kemudian mengalami kekerasan seksual yang dilakukan mantan
Kapolres Ngada AKBP. Fajar," kata Patar.
Mantan
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja memesan anak tersebut melalui tersangka perempuan F pada 10 Juni 2024 dan baru disanggupi tanggal 11 Juni 2024. "Dipesan tanggal 10 Juni (2024) tapi baru disanggupi tanggal 11 Juni," ujarnya.
Kesanggupan untuk membawa anak berusia enam tahun sesuai yang diorder oleh AKBP Fajar, F kemudian menerima imbalan atau upah dari AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebesar Rp. 3 juta. "F mendapat upah atau bayaran dari pelaku (AKBP Fajar) sebesar 3 juta," ucapnya.
Saat membawa korban anak berusia 6 tahun itu, tersangka F tidak memberitahu kepada orangtua korban. Hal tersebut karena korban sudah sering bepergian dengan tersangka F.
Dari hasil pemeriksaan, F telah mengakui seluruh perbuatannya. Ia menjalani penahanan di rutan
Polda NTT sejak Senin (24/3/2025) usai diperiksa penyidik dari Unit PPA Subdit IV Renakta, Ditreskrimum
Polda NTT.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sendiri diamankan tim gabungan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam
Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu dalam kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba..
Mantan
Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga telah melakukan tindakan asusila dengan melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak dibawah umur berusia enam tahun 13 tahun dan 16 tahun serta satu wanita dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR alias Stefani alias F.
Dari hasil tes urine yang dilakukan Divisi Propam Polri, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar diendus Polisi Federal Australia (AFP) yang menemukan beredarnya video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun di salah satu hotel di Kota Kupang.
Temuan AFP itu kemudian dilaporkan ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri yang kemudian diteruskan ke
Polda NTT. Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan ditemukan fakta-fakta bahwa adanya pidana kekerasan seksual tersebut yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pada 11 Juni 2024 di salah satu kamar hotel di Kota Kupang.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual anak dibawah umur dan telah dicopot dari jabatannya sesuai telegram mutasi Kapolri tertanggal 12 Maret 2025.