• Nusa Tenggara Timur

Fani sang Mucikari Susul Fajar setelah Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

Imanuel Lodja | Kamis, 12/06/2025 15:04 WIB
Fani sang Mucikari Susul Fajar setelah Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap Fani sang mucikari dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di abwah umur bersma tersangka lainnya, mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajaar digiring penyidik Polda NTT ke Kajti NTT setelah berkas dinyatakan lengkap.

KATANTT.COM--Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan berkas perkara kasus kekerasan seksual dengan tersangka SHDR alias Stefani alias Fani atau F (20) sudah lengkap atau P21.
 
Fani merupakan tersangka dalam kasus kekerasan seksual bersama mantan Kapolres Ngada, AKBP  Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.  Kamis (12/6/2025), penyidik PPA Ditreskrimum Polda NTT menjemput Fani di Lapas Perempuan Kupang.
 
Ia dijemput dengan mobil Toyota hiace premio nomor polisi DH 1810 CH warna putih oleh lima penyidik dipimpin AKP Fridinari Kameo. Fani kemudian dibawa ke Klinik Polda NTT sekitar pukul 10.05 wita  menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.
 
Ia kemudian kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang bersama barang bukti dan berkas perkara. Stefani menjadi tersangka sejak Jumat (21/3/2025) usai gelar perkara.
 
"(Stefani) sudah menjadi  tersangka setelah kita gelar perkara pada Jumat (21/3/2025) lalu. Penahanan sudah (dilakukan) pada Senin (24/3/2025)," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi di Polda NTT beberapa waktu lalu.
 
Stefani menjadi tersangka, setelah penyidik memeriksa delapan orang saksi termasuk mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang menjadi saksi untuk tersangka Stefani.
 
"Di berkas F (sebagai tersangka) ini ada delapan saksi (yakni) korban anak 1 dan orangtuanya, pegawai hotel ada 4 orang, dari Hubinter (Mabes Polri) 1 orang, dan saksi AKBP Fajar 1 orang, jadi totalnya ada 8 saksi," kata Patar Silalahi 
 
Konstruksi pasal yang dikenakan terhadap tersangka F, adalah pasal berlapis yakni pasal 6 huruf c dan pasal 14 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual pasal undang-undang kekerasan seksual dan pasal 17 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancama hukuman 15 tahun penjara.
 
Peran F dalam kasus kekerasan seksual bersama mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar adalah sebagai orang yang mencari dan mengantar korban anak perempuan berusia 6 tahun kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pada 11 Juni 2024 ke Hotel Kristal. "Anak tersebut yang kemudian mengalami kekerasan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP. Fajar," kata Patar.  
 
Patar menyampaikan, mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar memesan anak tersebut melalui tersangka perempuan F pada 10 Juni 2024 dan baru disanggupi tanggal 11 Juni 2024. "Dipesan tanggal 10 Juni (2024) tapi baru disanggupi tanggal 11 Juni," ujarnya.
 
Kesanggupan untuk membawa anak berusia enam tahun sesuai yang diorder oleh AKBP Fajar, F kemudian menerima imbalan atau upah dari AKBP Fajar sebesar Rp. 3 juta.
 
"Fani pun mendapat upah atau bayaran dari pelaku (AKBP Fajar) sebesar 3 juta," ucapnya. saat membawa korban anak berusia 6 tahun itu, tersangka Fani tidak memberitahu kepada orangtua korban. Hal tersebut karena korban sudah sering bepergian dengan tersangka F. 
 
Menurut Patar, tersangka perempuan F dari hasil pemeriksaan telah mengakui seluruh perbuatannya. Fani telah menjalani penahanan di rutan Polda NTT sejak Senin (24/3/2025) usai diperiksa penyidik dari Unit PPA Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda NTT. Namun beberapa waktu lalu ia dipindahkan ke Lapas Perempuan Kupang.
 
Tersangka Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diamankan tim gabungan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu.
 
Tersangka Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga melakukan tindakan asusila dengan melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak dibawah umur berusia enam tahun, 13 tahun dan 16 tahun serta satu wanita dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR alias Stefani alias F. 
 
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan Fajar diendus Polisi Federal Australia (AFP) yang menemukan beredarnya video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun di salah satu hotel di Kota Kupang. Temuan AFP itu kemudian dilaporkan ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri yang kemudian diteruskan ke Polda NTT
 
Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan ditemukan fakta-fakta bahwa adanya pidana kekerasan seksual tersebut yang dilakukan AKBP Fajar pada 11 Juni 2024 di salah satu kamar hotel di Kota Kupang. 
 
AKBP Fajar pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual anak dibawah umur dan telah dicopot dari jabatannya sesuai telegram mutasi Kapolri tertanggal 12 Maret 2025. Ia juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Selasa (10/6/2025).

FOLLOW US