KATANTT.COM--Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengembalikan lagi berkas perkara mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ke penyidik Polda NTT.
Pengembalian berkas perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ini karena penyidik
Polda NTT belum memenuhi petunjuk jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT.
"Berkas perkara mantan
Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dikembalikan lagi ke penyidik
Polda NTT karena masih ada petunjuk sebelumnya yang belum dipenuhi," ujar Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, Jumat (9/5/2025).
Dijelaskan kalau berkas perkara dikembalikan disertai berita acara (BA) koordinasi untuk penyidik
Polda NTT agar memenuhi petunjuk jaksa peneliti berkas pada Kejati NTT sebelumnya. "Ada petunjuk yang belum dipenuhi penyidik
Polda NTT. Sehingga, ada berita acara koordinasi untuk melengkapi petunjuk sebelumnya," ujar nya.
Pengembalian dilakukan setelah berkas perkara diteliti jaksa peneliti. "Setelah diteliti lagi oleh jaksa peneliti, berkas perkara pada Kejati NTT dinyatakan bahwa masih terjadi kekurangan secara formil dan materil," tandaa Raka Putra Dharmana.
Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim menegaskan bahwa kasus ini sangat menyita perhatian publik karena menyeret seorang penegak hukum, sehingga dirinya telah memberikan peringatan kepada jaksa agar tidak main - main dalam perkara tersebut.
"Kasus ini merupakan salah satu kasus yang menjadi atensi karena menyita perhatian publik. Jadi, saya sudah memberikan peringatan kepada jaksa - jaksa agar tidak main - main dalam perkara ini," ujat Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim.