• Nusa Tenggara Timur

Oknum Guru Pelaku Cabul di Sabu Raijua Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Imanuel Lodja | Minggu, 01/06/2025 09:39 WIB
Oknum Guru Pelaku Cabul di Sabu Raijua Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Wakapolres Sabu Raijua, Kompol Liberto Silaban didampingi Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Deflorintus M. Wee saat memberikan keterangan kepada wartawan dengan tersangka oknum guru, pada Jumat (30/5/2025)

KATANTT.COM--Penyidik Satreskrim Polres Sabu Raijua resmi menahan BEKD, SPd alias Benyamin (60). Oknum guru sekolah dasar di Kabupaten Sabu Raijua, ini ditahan sejak Rabu (28/5/2025) hingga 20 hari ke depan.
 
Pelaku diproses terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur sesuai laporan polisi nomor  LP/B/36/V/2025/ SPKT/Polres Sabu Raijua/ Polda NTT, tanggal 14 Mei 2025.
 
Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo ayat (2) jo ayat (4) UU 17/ 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–undang. Pasal ini mengatur kalau tersangka dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
 
Wakapolres Sabu Raijua, Kompol Liberto Silaban didampingi Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Deflorintus M. Wee dalam keterangannya pada Jumat (30/5/2025) menyebutkan kalau kasus pencabulan terhadap anak di SD Negeri Lobolauw, Kecamatan Haru Mehara, Kabupaten Sabu Raijua.
 
Para korban sudah diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polres Sabu Raijua. Dua korban merupakan siswa laki-laki masing-masing ABB, AK, MM, MK, MFK,  MMa, MD, OH dan OI serta TLH yang merupakan siswa sekolah dasar. Korban lainnya yakni AALR, BH, SH, ETM, FD, HH, IKD, JPH, MR, LK, MRI, TD dan TU serta VLH yang merupakan perempuan.
 
Polisi sudah mengamankan barang bukti satu unit telepon genggam merk vivo S1 model vivo 1907 warna biru muda menggunakan casing warna coklat dan satu unit telepon genggam merk vivo Y 03 T warna tosca muda casing coklat. Diamankan satu pasang seragam milik korban OH dan milik AALR serta milik MR.
 
Liberto Silaban didampingi Deflorintus M. Wee menguraikan kalau kasus ini terungkap saat ujian akhir di SD Negeri Lobolauw awal bulan Mei 2025 lalu.
 
"Guru pengawas yang mengawas saat ujian memperhatikan siswa dan siswi kelas VI SD Negeri Lobolauw menunjukan sikap yang tidak seperti biasanya. Mereka sering tertawa pada saat mereka masuk ruangan kelas mereka sendiri," ujar Deflorintus M. Wee.
 
Pada hari terakhir pelaksanaan ujian akhir (9 Mei 2025), guru menanyakan kepada para siswa-siswi tersebut apa sebenarnya yang lucu sehingga mereka selalu tertawa bersama – sama saat memasuki ruangan kelas mereka.
 
MR, salah satu korban langsung menceritakan terkait pertontonan video porno yang dilakukan oleh tersangka terhadap mereka sekelas pada Rabu tanggal 30 April 2025  Mereka jugn menceritakan semua perbuatan cabul dan hal – hal yang tidak etis dilakukan oleh tersangka kepada mereka.
 
Korban MK mengaku kalau saat pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN), 30 April 2025 lalu, tersangka yang mengajar saat itu memperlihatkan video dan gambar porno.
 
Tersangka jyga sering meraba kelamin teman-teman MK dan pernah memanggil salah seorang siswi maju ke depan kelas saat jam pelajaran dan membuka kancing baju siswi tersebut. "Selama proses belajar mengajar, anak-anak sering mendengarkan kalimat-kalimat yang tidak sopan dari tersangka selaku gurunya," urai Deflorintus M. Wee.
 
Hal yang sama disampaikan ABB. Saat jam pelajaran Matematika, tersangka memperagakan mengukur bilangan bulat/persegi panjang. Namun tersangka mencontohkan mengukur panjang kelamin (tidak sampai membuka celana) di depan anak-anak.  AK mengaku kalau tersangka memperlihatkan video dan gambar porno. 
 
Ia dan teman-temannya juga melihat tersangka membuka kancing baju salah seorang siswi di dalam kelas. "Dalam proses belajar mengajar di dalam kelas, AK juga menyampaikan bahwa tersangka selaku guru sering menggunakan bahasa yang kurang sopan dan juga menyampaikan kepada anak-anak kalau di malam hari lihat papa dan mama sedang melakukan hal apa di dalam kamar (mengarah ke hal negatif)," tambahnya.
 
Korban lain MM mengaku tersangka sering marah dan menggunakan bahasa yang tidak sopan saat anak-anak tidak mau melihat apa yang ia tunjukan dari handphone tersangka.  "Selain itu, MM juga melihat beberapa temannya dipanggil dan tersangka meraba kemaluan mereka dari luar celana," tandasnya.
 
TLH menyampaikan kalau ia melihat beberapa temannya khususnya laki-laki dipanggil dan tersangka selaku guru meraba kemaluan mereka dari luar celana saat jam pelajaran.
 
Hal ini dibenarkan korban MK yang mengaku kalau kemaluannya sering dipegang tersangka. Sejumlah siswa pria juga mengalami hal yang sama. Sedangkan OI mengaku kalau tersangka sudah tiga kali memperlihatkan foto ataupun video porno ke siswa kelas VI.  
 
ETM mengaku pernah dipanggil tersangka ke depan kelas dan menyuruhnya untuk membuka bajunya di hadapan teman-teman. ETM mengaku tidak mau melakukan, kemudian dimarahi oleh tersangka.  
 
Hal ini juga dialami ANLR yang disuruh untuk membuka kancing baju. Karena menolak, ANLR malah dimarah dan dipukuli tangannya oleh tersangka. Selain itu, tersangka juga menunjukkan gerakan tangan yang tidak senonoh pada anak dan teman-temannya (simbol sex).  BH mengaku tersangka melakukan hal tidak baik sejak mereka naik ke kelas VI.
 
"Tersangka juga memanggil BH dan teman-teman bergantian ke depan dan ingin memegang daerah di sekitar alat kelamin (dari luar pakaian anak) namun ditepis tangannya oleh anak-anak," ujarnya.
 
Ia mengaku saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Sabu Raiijua hingga 16 Juni 2025. Pekan depan penyidik segera mengirim berkas perkara tahap I ke JPU Kejaksaan Negeri Sabu Raijua.
 

FOLLOW US