Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim menyampaikan hal tersebut di Kupang pada Selasa (10/6/2025). Tujuh jaksa tersebut terdiri dari tiga orang dari Kejari Kota Kupang dan empat orang Kejati NTT.
"Ini adalah dakwaan kumulatif. Kami tidak akan main-main dengan kasus ini. Tujuh jaksa kami siapkan untuk memastikan tidak ada celah permainan. Ini menyangkut masa depan anak-anak kita," tegasnya.
Kejati NTT bersama Kejari Kota Kupang berkomitmen menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur oleh eks
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, secara objektif, transparan dan profesional.
Wakajati NTT Ikhwan Nul Hakim menegaskan kasus pelecahan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang wajib ditindak secara tegas untuk memberikan keadilan bagi para korban, serta perlindungan hukum yang maksimal bagi anak-anak sebagai kelompok rentan.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk mengawasi, serta mendukung proses hukum yang sedang berlangsung untuk bersama-sama mencegah terjadinya kembali kejahatan serupa di lingkungan lingkungan masing-masing.
Pihaknya juga mengajak masyarakat dan media untuk mengawal jalannya sidang, agar proses hukum berjalan transparan dan bebas dari intervensi.
Mantan
Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dijerat pasal berlapis atas kasus pelecehan seksual terhadap tiga orang anak di bawah umur.
Tersangka Fajar diduga kuat telah melakukan sejumlah tindak pidana berupa kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak di bawah umur, serta penyebaran konten bermuatan kesusilaan melalui media elektronik.
Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kota Kupang, terhadap tiga anak korban masing-masing berinisial IBS (6), MAN (16), dan WAF (13).
Tindakan yang dilakukan tersangka melibatkan pemanfaatan relasi kuasa, penggunaan tipu daya, serta pelibatan pihak lain untuk mengatur pertemuan dengan korban anak. Selain itu, tersangka juga merekam sebagian dari aksi kekerasan tersebut dan menyebarkannya melalui situs gelap (dark web).
Untuk korban berinisial IBS, tersangka AKBP Fajar dijerat pasal 82 ayat (1) jp. Pasal 76 e UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/ 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Atau pasal 12 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 1.0O0.O00.00O.
Selain itu pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.
Sedangkan untuk korban MAN dan WAF, tersangka AKBP Fajar dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000. Selain itu pasal 6 huruf c Jo pasal 15 ayat (1) huruf f dan g Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300.0OO.0OO.
Kejaksaan Negeri Kota Kupang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum
Polda NTT atas nama tersangka Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar alias Andi, mantan
Kapolres Ngada, dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak, serta penyebaran konten asusila melalui media elektronik.
Proses serah terima dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025 di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Awalnya, perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses penuntutan.
Tersangka sebelumnya telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara sejak 13 Maret 2025 sampai dengan 1 April 2025. Penahanannya kemudian diperpanjang oleh Penuntut Umum sampai 11 Mei 2025. Selanjutnya diperpanjang lagi oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA sejak 12 Mei 2025 hingga 10 Juni 2025.
Setelah dilakukan serah terima pada Selasa (10/6/2025), tersangka kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 10 Juni 2025 sampai dengan 29 Juni 2025.