• Nusa Tenggara Timur

Usai Diserahkan ke Jaksa, Mantan Kapolres Ngada Langsung Ditahan di Rutan Kupang

Imanuel Lodja | Selasa, 10/06/2025 18:15 WIB
Usai Diserahkan ke Jaksa, Mantan Kapolres Ngada Langsung Ditahan di Rutan Kupang Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Selasa (10/6/2025).

KATANTT.COM--Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Selasa (10/6/2025). Pelimpahan ini dilakukan pasca berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap atau P21. 
 
Dari Polda NTT, tersangka Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang ditahan di ruang Tahti Polda NTT sejak Kamis (5/6/2025) langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Selasa (10/6/2025), tersangka Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang juga mantan Kapolres Ngada dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang.
 
Terhitung sejak Selasa (10/6/2025), tersangka Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menjadi tahanan jaksa sambil menunggu jadwal sidang.  Proses pemindahan tersangka Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang ke Rutan Kelas IIB Kupang dikawal aparat kepolisian dari Polsek Kota Raja bersama personel Unit Turjawali Polres Kupang Kota. 
 
Pengawalanterhadap mantan Kapolres Sumba Timur dari Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang di Jalan Palapa, Kota Kupang menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang di Kelurahan Oesapa Selatan, Kota Kupang dilakukan Kasat Samapta Polresta Kupang Kota, Kapolsek Kota Raja, Kasat Intel Polresta Kupang Kota, Kanit Reskrim Polsek Kota Raja dan Kanit Intel Polsek Kota Raja.
 
Tersangka Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang mengenakan rompi orange juga pasrah menjalani seluruh tahapan pelimpahan dan penahanan.
 
Wakajati NTT, Ikhwan Nul Halim menyebutkan kalau Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dijerat sejumlah pasal yakni asal 6 huruf C, pasal 14 ayat (1) huruf a dan b.  Kemudian, pasal 15 huruf c, e dan g UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak jo pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Selanjutnya pasal 55 dan 56 KUHP.
 
Tersangka kembali ditahan JPU di Rutan kelas IIB Kupang selama 20 hari kedepan atau hinggal tanggal 29 Juni 2025. Disebutkan bahwa Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen menangani perkara ini secara obyektif, transparan dan profesional karena kejahatan terhadap anak adalah bentuk kejahatan luar biasa yang wajib ditindak secara tegas untuk memberikan keadilan bagi para korban.
 
Kejaksaan juga minta kepada semua elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung serta bersama-sama mencegah terjadinya kembali kejahatan di lingkungan.
 
Selanjutnya JPU akan menyiapkan dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. "Mudah-mudahan dalam minggu ini kita selesaikan (dakwaan) karena kita punya waktu 20 hari dan kami usahakan secepat mungkin," tandas Ikhwan Nul Halim seraya menambahkan bahwa tim jaksa pun diambil dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menangani kasus ini.
 

FOLLOW US