KATANTT.COM--Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV/Renakta Ditreskrimum
Polda NTT menyita sejumlah barang bukti terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan
Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Barang bukti tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Selasa (10/6/2025). Barang bukti yang diamankan penyidik antara lain satu unit laptop warna hitam, pakaian korban satu (usia lima tahun), pakaian/jaket korban dua (usia 13 tahun), satu keping Compac Disc (CD) warna putih.
Diamankan pula tiga unit handphone masing-masing satu unit handphone Samsung S24 yang dipakai AKBP Fajar merekam korban. Berikutnya satu unit handphone Samsung S23 dan satu unit handphone Samsung S20. Juga diamankan bukti pembayaran biaya sewa kamar hotel yang dipakai AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mencabuli para korban.
Penyidik juga sudah merampungkan pemberkasan terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tersangka kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Tersangka Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sendiri sudah dijemput di Jakarta dan sudah ditahan di sel Tahti
Polda NTT sejak Kamis (5/6/2025). Sejak awal Maret 2025 lalu, mantan
Kapolres Ngada ini ditahan di Mabes Polri dan sudah dipecat dari institusi Polri.
Penyidik PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum
Polda NTT baru menjemputnya pada Rabu (4/6/2025) dan tiba di Kupang pada Kamis (5/6/2025) pagi. Tersangka Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dijemput pasca berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
Tersangka Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diamankan tim gabungan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam
Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu dalam kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba..
Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak dibawah umur berusia enam tahun 13 tahun dan 16 tahun serta satu wanita dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR alias Stefani alias F. Dari hasil tes urine yang dilakukan Divisi Propam Polri, AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan tersangka Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diendus Polisi Federal Australia (AFP) yang menemukan beredarnya video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun di salah satu hotel di Kota Kupang.
Temuan AFP itu kemudian dilaporkan ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri yang kemudian diteruskan ke
Polda NTT. Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan ditemukan fakta-fakta bahwa adanya pidana kekerasan seksual tersebut yang dilakukan AKBP Fajar pada 11 Juni 2024 di salah satu kamar hotel di Kota Kupang.
Tersangka Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual anak dibawah umur dan telah dicopot dari jabatannya sesuai telegram mutasi Kapolri tertanggal 12 Maret 2025.
Sebelumnya, SHDR alias Stefani alias Fani atau F (20) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual bersama mantan
Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Penetapan Stefani sebagai tersangka dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Polda NTT sejak Jumat (21/3/2025) usai gelar perkara.
"(Stefani) sudah menjadi tersangka setelah kita gelar perkara pada Jumat (21/3/2025) lalu. Penahanan sudah (dilakukan) pada Senin (24/3/2025)," ujar Direktur Reskrimum
Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi di
Polda NTT, Rabu (26/3/2025).
Stefani menjadi tersangka, setelah penyidik memeriksa delapan orang saksi termasuk mantan
Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
"Di berkas F (sebagai tersangka) ini ada delapan saksi (yakni) korban anak 1 dan orang tuanya, pegawai hotel ada 4 orang, dari Hubinter (Mabes Polri) 1 orang, dan saksi AKBP Fajar 1 orang, jadi totalnya ada 8 saksi," kata Patar Silalahi .