Mabuk Miras, Warga Kampung Sabu-TTS Bakar Rumah Sendiri dan Rumah Tetangga

Imanuel Lodja | Jum'at, 20/10/2023 17:58 WIB

Dua unit rumah di Kampung Sabu, RT 11/RW 04, Kelurahan Soe, Kecamaran Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), terbakar pada Kamis (19/10/2023). Rumah yang terbakar merupakan rumah milik Wehelmina MD Touselak dan rumah Dedi Balelay. Dua unit rumah di Kampung Sabu, RT 11/RW 04, Kelurahan Soe, Kecamaran Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), terbakar pada Kamis (19/10/2023).

KATANTT.COM--Dua unit rumah di Kampung Sabu, RT 11/RW 04, Kelurahan Soe, Kecamaran Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), terbakar pada Kamis (19/10/2023). Rumah yang terbakar merupakan rumah milik Wehelmina MD Touselak dan rumah Dedi Balelay.

Rumah dibakar oleh Dedi Balelay yang saat itu mabuk akibat konsumsi minuman keras (miras). Dedi membakar tumpukan pakaian hingga menyebabkan rumahnya terbakar dan merambat ke rumah tetangga.

Kedua rumah tersebut saling berhimpit karena Dedi dan Wehelmina Touselakh masih memiliki hubungan keluarga. Saksi mata, Hendrik C. J. Touselak menjelaskan bahwa kejadian berawal pada hari Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 11.30 wita, ia berada di dalam rumahnya yang berada tepat di belakang rumah pelaku Dedi Balelay.

Ia melihat api membakar plafon dan atap rumah bagian dapur di rumah. Melihat api tersebut, Hendrik langsung membuka pintu belakang rumahnya dan berupaya untuk memadamkan api. Namun pelaku Dedi Balelay langsung mengejar Hendrik dengan memegang sebilah parang.

Baca juga :

Hendrik berlari keluar rumah dan memadamkan meteran listrik. Kemudian berlari dan meminta bantuan kepada tetangga dan masyarakat sekitar.

Saat tetangga dan masyarakat berdatangan untuk memadamkan api, upaya tersebut dihalau oleh pelaku Dedi dengan mengancam menggunakan sebilah parang sehingga masyarakat pun takut dan tidak berani mendekat ke sumber api.

Karena terhambatnya pemadaman api oleh perbuatan pelaku maka apipun dengan cepat meluas dan membakar seluruh bagian rumah milik pelaku dan rumah milik ibu Welhelmina Touselak.

Welhelmina Touselak mengaku kalau api bersumber dari rumah Dedi Balelay di bagian belakang dapur. Saat itu pelaku dalam kondisi mabuk alkohol dengan sengaja membakar sesuatu sehingga menyebabkan api semakin membesar dan merambat ke bagian belakang rumah-nya.

Mengetahui hal tersebut, Welhelmina berlari keluar rumah dan berteriak meminta tolong ke tetangga dan masyarakat. Namun pada saat api akan dipadamkan, pelaku Dedi malah menghadang dengan memegang sebilah parang dan mengancam warga sehingga warga ketakutan dan hanya bisa memadamkan api dengan cara menyiram dengan air dari jarak jauh.

Upaya memadamkan api gagal dilakukan dan api semakin membesar dan membakar seluruh rumah milik pelaku dan milik Welhelmina. Welhelmina kemudian menyelamatkan diri ke rumah tetangga.

Damaris Mangngi (42) yang merupakan istri pelaku Dedi Balelay menjelaskan bahwa pada saat kejadian ia sementara mengajar di SD Oebeko, Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS.

Ia mendapat informasi melalui telepon dari Welhelmina Touselak bahwa rumah nya telah terbakar karena dibakar Dedi Balelay. Damaris langsung pulang dan hanya melihat kondisi rumahnya terbakar dari jarak jauh karena ia merasa ketakutan.

Damaris bersama ketiga anaknya mengamankan diri di rumah Doko Rihi yang berada tidak jauh dari rumah mereka. Damaris mengungkapkan bahwa selama ini memang terdapat sedikit permalasahan dalam rumah tangga mereka, namun permalasahan tersebut hanya permalasahan rumah tangga pada umumnya yang sering terjadi.

Damaris menambahkan bahwa sekitar 4 tahun yang lalu pelaku/suaminya dalam keadaan mabuk alkohol sempat membakar tempat tidur di dalam kamar namun api dapat dipadamkan dan permasalahan bisa diselesaikan.

Sebelum peristiwa kebakaran terjadi, pada Rabu (18/10/2023) malam sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku masih melayat ke rumah duka Yacob Nahak. Dedi rupanya mengkonsumsi miras hingga mabuk.

Kemudian pada Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 07.00 Wita, Damaris bersama 3 anaknya berangkat ke sekolah dan meninggalkan pelaku di rumah sendirian.

Damaris menyerahkan semua permalasahannya ke Polres TTS dan berharap pelaku dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Akui Perbuatan

Sementara Dedi Balelay mengakui peristiwa pembakaran rumah tersebut adalah murni perbuatan pelaku. Saat diperiksa polisi, ia mengaku membakar rumah dengan cara membakar kompor di bagian dapur sehingga api dari kompor tersebut membesar dan merambat ke seluruh bagian rumahnya dan juga rumah milik ibu Welhelmina Touselak.

Saat warga hendak membantu untuk memadamkan api, Dedi mengaku menolak dengan mengancam dengan sebilah parang karena ia berniat untuk bunuh diri, namun Dedi mengurungkan niatnya.

Dedi mengaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa kesal terhadap sikap isterinya yang selalu memarahinya karena Dedi belum mendapatkan pekerjaan.

Dedi pun sudah menyimpan dendam terhadap isterinya semenjak 5 tahun yang lalu yang puncaknya ia melakukan pembakaran rumah. Dedi pun pasrah dan siap menerima semua konsekuensi hukum atas perbuatannya.

Tahan Pelaku

Terpisah Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, SH mengaku kalau pihaknya langsung mengamankan Dedi pasca kejadian. "Telah dilakukan gelar perkara dan status yang bersangkutan (Dedi Balelay) menjadi tersangka dan telah dilakukan penangkapan," ujarnya, Jumat (20/10/2023).

Hasil identifikasi terhadap rumah warga yang terbakar kalau rumah milik pelaku Dedi Balelay yang terbakar adalah bangunan rumah permanen ukuran sekitar 8 x 6 m2.

Di dalam rumah terdapat barang- barang elektronik televisi, mesin cuci, kulkas, speaker aktif dan perabotan rumah tangga sofa, lemari pakaian, lemari makan, tempat tidur, perabotan dapur serta surat- surat penting seperti ijazah, akta nikah, akta lahir, kartu keluarga, buku tabungan.

Rumah milik Welhelmina Touselak merupakan bangunan permanen ukuran sekitar 10 x 6 m2. Dalam rumah terdapat barang- barang elektornik, perabotan dan surat penting yang terbakar," tandasnya.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun satu anggota Satlantas Polres TTS, Briptu Putra Puay mengalami luka karena tersengat arus listrik saat berupaya membantu memadamkan api. "Total kerugian materil diperkirakan sekitar Rp 300.000.000," ujarnya.

Disebutkan pula kalau peristiwa pembakaran yang terjadi di Kampung Sabu Kecamatan Kota Soe murni peristiwa tindak pidana karena adanya kesengajaan melakukan pembakaran rumah oleh pelaku Dedi Balelay.

Lokasi kejadian merupakan area padat penduduk dengan jarak rumah yang berdempetan dan lokasi jalan raya yang sempit menyulitkan mobil pemadam kebakaran dan para petugas dalam melakukan upaya pemadam api.

Dedi Balelay merupakan residivis yang berulang kali dijatuhi hukuman penjara akibat perbuatan kriminal. Pelaku diketahui melakukan tindakan pembakaran rumah dibawah pengaruh alkohol.

Permalasahan rumah tangga yang menjadi alasan pelaku untuk melakukan aksi pembakaran rumah. Dedi terancam pasal 187 ayat (1) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

TAGS : Polres TTS Kasus Pembakaran Mabuk Miras