KATANTT.COM--Petani rumput laut penerima dana kompensasi Kasus Montara di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao tersebar di 81 desa mengaku kecewa dengan penetapan harga rumput laut yang berbeda-beda dan sangat rendah.
Diduga ada permainan harga rumput laut oleh Maurice Blackburn dan Bank BRI sehingga harga rumput yang ditetapkan antara satu desa dengan desa yang lain selalu berbeda-beda bahkan jauh di bawah harga pasar.
Hal ini diungkapkan Kepala Desa Daiama Kecamatan Leko Kabupaten Rote Ndao, Heber Ferroh kepada wartawan secara terang-terangan menyatakan adanya ketidakadilan dalam penetapan Harga rumput laut.
"Kami tidak tahu, metode seperti apa yang dipakai mereka (Maurice Blackburn & Bank BRI) dalam menetapkan harga rumput laut yang berbeda antara satu desa dengan desa yang lain," kata Heber Ferroh, Sabtu (18/5/2024).
Secara umum jelas Heber Ferroh, harga rumput laut yang dipatok oleh Maurice Blackburn untuk Desa Daiama senilai Rp 11.300/kg sangat jauh di bawah harga pasar. Karena itu, para petani di Desa Daiama sangat kecewa. "Ada petani sampai pingsan setelah tahu harga rumput laut hanya Rp 11.300/kg," katanya.
Kekecewaan petani rumput laut di Desa Daiama ini cukup beralasan karena selama ini hasil panen rumput laut para petani dijual ke pengepul (Effendi) di Kota Ba`a senilai Rp 25.000/kg.
"Selama ini hasil panen para petani dari Desa Daiama dijual ke Efendi di Baa tidak kurang dari Rp 25.000/kg. Jelas mereka kecewa sekali," ujarnya.
Saat penyaluran dana kompensasi pada tanggal 15-16 Mei 2024 lalu, para petani sudah berniat menolak. Namun diriya yang bersikeras meredakan amarah emosi mereka dan berjanji akan mempersoalkannya setelah selesai dibagikan.
Surati Bupati Rote Ndao
Sementara petani rumput laut asal Desa Papela Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao, Sadli H Ardani asal Papela melalui suratnya kepada Gubernur NTT dan Bupati Rote Ndao menilai ada ketidak adilan dalam penyaluran dana kompensasi Kasus Montara.
Ketidakadilan ini sebut Sadli Ardhani dirasakan petani rumput laut khususnya di Desa Daiama, Desa Tenalai dan Desa Pukuafu. Padahal ketiga desa ini yang menjadi sumber data dan bukti-bukti yang dipakai dalam perkara gugatan kasus pencemaran Laut Timor.
"Data dan bukti diambil dari Desa Daiama. Semua masyarakat di ketiga desa ini adalah murni petani rumput laut yang menjadi korban pencemaran Laut Timor. Sayangnya di dalam pendistribusian dana ganti rugi, harga yang diberikan Rp 11.300/kg," kata Sadli Ardhani dalam suratnya tersebut.
Sedangkan Desa Tesabela Rp 37. 000/kg, Desa Matasio Rp 33.000/kg. Desa-desa lainnya ada yang Rp 26.000/kg, Rp 22.500/kg, Rp 19.800/kg dan masih banyak lagi harga yang berbeda-beda seperti Desa Batutua Rp4.300/kg, Desa Nemberala Rp 7000/kg.
Padahal gugatan class action ini tergabung dalam satu paket gugatan yang terdiri dari 2 kabupaten, 81 desa dengan jumlahnya 15.483 petani. Dengan nilai ganti rugi sebesar A$ 192,5 atau setara dengan Rp 2,02 triliun di dalam keputusan pengadilan.
Di mana, donatur Harbour Litigasi mendapat 30%, Maurice Blacburn mendapat 17% dan 15.483 petani rumput laut mendapat 53% atau setara Rp 1,7 triliun.
"Menurut kami kalau memang pengacara (Maurice Blackburn) berlaku adil maka mereka (Maurice Blackburn) harus menjumlahkan seluruh hasil produksi dari 15.483 petani rumput laut dan berapa jumlah produksi rumput laut," sambungnya.
Barulah hak keuangan seluruh petani Rp1,7 triliun di bagi kepada jumlah seluruh hasil produksi 15.483 petani rumput laut sehingga akan mendapatkan berapa harga per-nya. Nantinya pendapatan setiap petani berbeda karena tergantung hasil produksi petani yang dlaporkan pada 2016 kepada Tim Pengacara.
"Sehingga tidak terjadi perbedaan harga dari satu desa dengan desa yang lain, karena semua petani dari 81 desa dan berjumlah 15.483 petani rumput laut," ungkapnya.
Para petani rumput laut yang tergabung dalam gugatan class action jelas Sadli Ardhani mencontoh, bukanlah petani asal Desa A yang membuat sendiri gugatan tersebut. Begitu pun sebaliknya, bukan petani rumput laut asal Desa B yang membuat sendiri gugatan tersebut.
Gugatan class action tersebut beber dia, untuk semua petani rumput laut yang berada di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao yang tersebar di 81 desa. "Semua petani rumput laut khususnya ketiga desa yaitu Desa Daiama, Pukuafu,dan Tenalai Pulau Usu sangat kecewa dan bersedih," imbuhnya.
Pasalnya tulis Sadli Ardhani dalam suratnya, pembagian yang tidak adil ini telah membuat mereka (petani rumput laut tidak bisa berbuat apa-apa hanya pasrah. "Hal ini membuat saya, sebagai salah satu petani rumput laut yang juga menjadi korban, memberanikan diri menginformasikan kepada bapak Bupati Rote Ndao," tulisnya.
Hanya saja, Sadli Ardhani mengingatkan Bupati Rote Ndao agar jangan langsung mempercayai laporannya tersebut. Namun terlebih hulu mengirimkan tim guna mengecek langsung kepada petani rumput laut dan kepala desa di ketiga desa tersebut.
"Mungkin juga bisa mengecek ke Kades Batutua dan Kades Nemberala yang juga mengetahui hal ini. Saya hanya sekedar menyampaikan informasi sebagai bahan renungan bapak Bupati Rote Ndao," tulis Sadli Ardhani yang juga menyampaikan permohonan maaf jika zda kata-kata dalam suratnya yang tidak berkenan.
TAGS : YPTB Maurice Blackburn Dana Kompensasi Kasus Montara