Salahgunakan BBM Subsidi, Ditpolairud Polda NTT Bekuk Dua Warga Labuan Bajo

Imanuel Lodja | Sabtu, 18/05/2024 09:21 WIB

Tim Patroli Direktorat Polairud Polda NTT KP XXII-2007 mengamankan dua warga Kabupaten Manggarai Barat, yang menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Mereka ditangkap di Perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat pada Kamis (16/5/2024). Tim Patroli Direktorat Polairud Polda NTT KP XXII-2007 mengamankan dua warga Kabupaten Manggarai Barat, yang menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi

 KATANTT.COM--Tim Patroli Direktorat Polairud Polda NTT KP XXII-2007 mengamankan dua warga Kabupaten Manggarai Barat, yang menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Mereka ditangkap di Perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat pada Kamis (16/5/2024).

Kedua nelayan yang diamankan polisi yakni MD (33), warga Toroloji, RT 007/RW 001, Desa Bari, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat dan RS (28), warga Kampung Baru, RT 004/RW 001, Desa Bari, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.

Penangkapan ini dilakukan saat tim melakukan patroli sekitar pukul 23.30 wita. "(Penangkapan) saat tim patroli Ditpolairud Polda NTT KP XXII-2007 melakukan patroli rutin," kata Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Irwan Deffi Nasution, Sabtu (18/5/2024).

Saat patroli, tim melakukan pemeriksaan sebuah kapal phinisi KM Maheswari GT 109 karena mencurigakan. "Di atas kapal ditemukan adanya kegiatan pengisian BBM subsidi jenis solar pada kapal tersebut yang seyogianya mengisi BBM non subsidi," ujar Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Irwan Deffi Nasution.

Baca juga :

Tim menginterogasi pemilik dan awak kapal. Dari pemeriksaan awal diketahui bahwa pemilik kapal MD telah melakukan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar tanpa ijin usaha niaga dan pengangkutan.

MD juga tidak memiliki rekomendasi pengisian BBM bersubsidi dari pemerintah dimana jumlah solar adalah kurang lebih 360 liter atau 20 jerigen berukuran masing-masing 20 liter dengan isian 18 liter.

Tim kemudian mengamankan RS yang juga menjual BBM tersebut kepada pemilik kapal Maheswari di TPI Labuan Bajo. "Kegiatan yang dilakukan MD dan RS sudah dilakukan tiga kali dalam kurun waktu 3 kali dengan tujuan untuk keuntungan pribadi," ujar Irwan Deffi Nasution.

Selain mengamankan MD dan RS, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit kapal KM Maheswari GT 109, BBM subsidi jenis solar sebanyak 20 jerigen berukuran masing-masing 20 liter dengan isian 18 liter atau sebanyak 360 liter.

Selain itu satu unit sekoci, surat persetujuan berlayar, sertifikat keselamatan kapal tradisional pengangkut penumpang, Pas besar, surat ukur dalam negeri dan surat izin usaha angkutan laut nomor : 500.II/SIUAL.014/VIII/DISHUB-2023. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Pelabuhan Labuan Bajo utk di proses lebih lanjut.

Direktur Polairud Polda NTT Kombes Irwan Deffi Nasution menyebutkan kalau para pelaku sengaja memperjual belikan BBM jenis solar subsidi untuk mendapatkan pribadi tanpa memiliki perijinan yang sah.

MD dan RS pun dijerat pasal 55 UU 22/2001 tentang Migas sebagaimana diubah UU 6/2023 tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Saat ini kasus tersebut dalam proses penyidikan Ditpolairud Polda NTT. Ditpolairud Polda NTT senantiasa menindaklanjuti perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi Agar bisa mencapai tujuan utama dari subsidi pemerintah itu sendiri.

TAGS : Labuan Bajo Ditpolairud Polda NTT BBM Subsidi