Tim Resmob Polres Kupang Bekuk DPO Kasus Pembakaran Rumah dan Pengrusakan Sepeda Motor di Amarasi

Imanuel Lodja | Selasa, 30/04/2024 13:19 WIB

Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kupang menangkap Yoktan Tnunay (40), seorang terduga pelaku yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Yoktan Tnunay

KATANTT.COM--Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kupang menangkap Yoktan Tnunay (40), seorang terduga pelaku yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia ditangkap Tim Resmob dipimpin Aiptu Ardianto Tade, Senin (29/4/2024) malam saat berada di rumahnya di RT 005/RW 003, Dusun II, Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Yoktan pun tidak memiliki ruang gerak untuk melarikan diri dan tidak melakukan perlawanan. Kehadiran Tim Resmob pun tidak diketahui warga setempat sehingga proses penangkapan pelaku tidak mendapat hambatan. Yoktan langsung dibawa ke Mapolres Kupang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono membenarkan penangkapan terduga pelaku tersebut. "Satu terduga pelaku yang sudah masuk DPO ditangkap tim Resmob Polres Kupang," ujarnya.

Baca juga :

Dengan ditangkapnya Yoktan Tnunay, maka saat ini sudah ada 6 orang pelaku yang ditangkap dengan rincian 4 orang sudah masuk tahap P-21, 2 orang termasuk Yoktan Tnunay masuk tahap penyidikan. "Enam orang sudah P-21, 2 orang termasuk Yoktan Tnunay masih dalam tahap lidik, sedangkan enam lainnya masih DPO," tandasnya.

Para pelaku yang DPO hingga kini tidak memiliki sikap kooperatif atas panggilan polisi. Para pelaku juga selalu menghindar apabila ada upaya penangkapan sejak melakukan aksinya pada tanggal 13 Desember 2021.

Mereka telah melakukan pembakaran rumah dan melakukan pengrusakan sepeda motor sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/280/XII/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 13 Desember 2021.

"Semua pihak termasuk keluarga dari para DPO diharapkan memiliki itikad baik mendekati para pelaku agar menyerahkan diri ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, " pinta Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono .

Yoktan pun menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polres Kupang, terkait dengan keterlibatannya dalam aksi yang dilakukan bersama kawan-kawanny.

Beberapa pekan lalu anggota Resmob Polres Kupang mencari dan mengejar Nardiyanto Reo di Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Minggu (14/4/2024).

Ketika tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Polres Kupang, Aiptu Ardianto Tade membawa Nardiyanto Reo ke Mapolres Kupang, warga langsung mengejar petugas dan melempari mobil petugas hingga kaca belakangnya pecah.

Beruntung petugas tidak terkena lemparan batu. Penyerangan ini mengakibatkan kaca mobil petugas rusak (kaca pecah). "Petugas dari Tim Resmob Polres Kupang mendapat serangan dari warga saat menangkap Nardiyanto Reo yang merupakan DPO kasus pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor tahun 2021 silam," ungkapnya.

Ia mengakui kalau kaca belakang mobil yang dipakai petugas pecah terkena lemparan batu
Terkait insiden penyerangan ini, Iptu Yeni Setiono berharap agar warga mendukung tugas Polri memberantas kejahatan di tengah masyarakat.

"Dimohon dengan sangat agar masyakarat tidak boleh melindungi para pelaku, melainkan membantu pihak kepolisian dalam menegakan hukum, serta mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tandas Iptu Yeni.

Nardiyanto Reo diduga terlibat pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor di Dusun II, RT 06/RW 03, Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kupang.

Nardiyanto Reo, warga Dusun II, RT 06/RW 03, Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang ini, diduga melakukan pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor bersama 12 pelaku lainnya sesuai dengan laporan Polisi nomor: LP/B/280/XII/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 13 Desember 2021.

TAGS : Polres Kupang DPO Kasus Pembakaran Amarasi