• Nusa Tenggara Timur

Setahun Lebih Tanpa Kepastian, PMKRI Ruteng Desak Polres Manggarai Ungkap Kasus Restina Tija

Wilibrodus Jatam | Selasa, 29/09/2026 20:23 WIB
Setahun Lebih Tanpa Kepastian, PMKRI Ruteng Desak Polres Manggarai Ungkap Kasus Restina Tija Pengurus PMKRI Cabang Ruteng memberikan keterangan kepada awak media usai beraudiensi dengan Kapolres Manggarai untuk mengungkap kasus kematian Restina Tija pada Selasa, 29 September 2026.

KATANTT.COM---Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng Santu Agustinus mendesak Polres Manggarai membuka secara transparan seluruh proses penanganan kasus kematian Restina Tija, warga Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.

Desakan tersebut disampaikan PMKRI Cabang Ruteng melalui pernyataan sikap yang menyoroti lambannya penanganan kasus yang hingga lebih dari satu tahun pascakejadian belum memberikan kepastian mengenai penyebab kematian maupun penetapan tersangka.

PMKRI menilai kasus kematian Restina Tija bukan sekadar persoalan hukum, tetapi menyangkut persoalan kemanusiaan dan rasa keadilan masyarakat.

"Keadilan tidak boleh ditunda, karena setiap keterlambatan adalah bentuk ketidakadilan baru bagi korban dan keluarga," demikian sikap PMKRI Cabang Ruteng dalam pernyataan sikap yang diterima oleh media ini pada Selasa (29/9/2026).

PMKRI mengakui adanya progres Polres Manggarai dalam menangani kasus tersebut. Namun, organisasi mahasiswa itu menilai proses hukum yang berjalan hingga kini belum memberikan kepastian hukum yang transparan dan akuntabel kepada keluarga korban.

Menurut PMKRI, belum jelasnya penyebab kematian Restina dan belum adanya penetapan tersangka telah melahirkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Manggarai.

PMKRI juga mempertanyakan proses penyelidikan yang dinilai masih dipenuhi kejanggalan prosedural serta lambannya tindakan dalam mengungkap kasus tersebut.

Soroti Dugaan Jaket Barang Bukti Dicuci

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan PMKRI adalah dugaan adanya arahan dari oknum anggota Polres Manggarai kepada keluarga korban untuk mencuci jaket milik Restina.

PMKRI menyebut jaket tersebut merupakan barang yang dianggap penting dalam proses pengungkapan kasus. Berdasarkan temuan yang disampaikan keluarga korban, tindakan mencuci jaket tersebut dinilai berpotensi menghilangkan jejak materiil seperti bercak darah atau DNA.

"Kami mendesak Polres Manggarai memverifikasi dan menjawab secara terbuka informasi mengenai dugaan penyuruh­an keluarga mencuci jaket korban."

PMKRI mengatakan persoalan tersebut telah dipertanyakan dalam aksi demonstrasi pada 9 April 2026 dan kembali disampaikan dalam audiensi pada 29 September 2026.

Namun, menurut PMKRI, pihak Polres Manggarai belum memberikan jawaban substantif terkait informasi tersebut.

Digital Forensik HP Saksi Dipersoalkan

PMKRI juga menyoroti proses pemeriksaan digital forensik terhadap telepon seluler milik saksi yang dikirim ke Jakarta.

Organisasi tersebut mempertanyakan kepastian waktu keluarnya hasil pemeriksaan digital forensik. PMKRI menilai alasan bencana gempa bumi tidak semestinya menjadi alasan penundaan tanpa batas waktu yang jelas.

"Alasan bencana tidak boleh dijadikan justifikasi untuk mengulur-ulur waktu tanpa batas waktu penyelesaian yang jelas."

PMKRI menegaskan, kondisi bencana memang menjadi tantangan dalam pelayanan dan penegakan hukum. Namun, menurut mereka, proses hukum tetap membutuhkan kepastian mengenai tahapan dan waktu penyelesaiannya.

DPRD Manggarai Juga Disorot

Selain kepolisian, PMKRI Cabang Ruteng menyoroti minimnya fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Manggarai dalam mengawal kasus tersebut.

PMKRI menilai lembaga legislatif daerah seharusnya mengambil peran aktif dalam mengawasi persoalan yang berkaitan dengan rasa keadilan masyarakat.

"Kami mendesak DPRD Kabupaten Manggarai menjalankan fungsi pengawasan secara serius dan tidak bersikap diam terhadap kasus yang menyangkut keadilan masyarakat."

PMKRI menilai sikap diam tersebut berpotensi membuat ketidakadilan menjadi sesuatu yang dianggap biasa di tengah masyarakat.

PMKRI Sampaikan Lima Tuntutan

Dalam pernyataan sikapnya, PMKRI Cabang Ruteng menyampaikan lima tuntutan.

Pertama, mengecam lambannya penanganan kasus kematian Restina Tija yang hingga kini belum memberikan kejelasan hukum.

Kedua, mengecam dugaan tindakan oknum polisi yang meminta keluarga korban mencuci jaket Restina dan mendesak Polres Manggarai memverifikasi serta memberikan penjelasan terbuka mengenai informasi tersebut.

Ketiga, mendesak kepastian hukum dan transparansi terkait pemeriksaan digital forensik telepon seluler saksi yang dikirim ke Jakarta.

Keempat, mendesak DPRD Kabupaten Manggarai menjalankan fungsi pengawasan secara serius.

Kelima, mengajak seluruh elemen masyarakat Manggarai ikut mengawal kasus tersebut sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan dan komitmen menolak segala bentuk pengaburan fakta hukum.

PMKRI Cabang Ruteng menegaskan posisi mereka sebagai organisasi gerakan yang menjalankan fungsi kontrol sosial, khususnya dalam mengawal persoalan kemanusiaan dan hak hidup masyarakat.

Bagi PMKRI, penegakan hukum harus dilakukan secara adil, tidak tebang pilih, profesional, transparan, dan mampu memberikan kepastian kepada korban maupun keluarga.

Kasus Restina Tija kini kembali menjadi perhatian publik. PMKRI meminta seluruh pihak tidak membiarkan proses hukum berlarut-larut dan mendorong pengungkapan perkara dilakukan secara terbuka berdasarkan fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

FOLLOW US