• Nusa Tenggara Timur

Kasus Penemuan Jenazah di Desa Nekbaun-Amarasi Bara Tersisa Tulang & Tengkorak

Imanuel Lodja | Rabu, 09/09/2026 13:05 WIB
Kasus Penemuan Jenazah di Desa Nekbaun-Amarasi Bara Tersisa Tulang & Tengkorak ilustrasi_

KATANTT.COM--Tulang dan tengkorak manusia ditemukan warga di Hutan Batfao, Desa Nekbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 10.00 wita.
 
Tulang dan tengkorak manusia ini pertama kali ditemukan oleh Albinus Passu saat mencari pakan ternak di hutan tersebut.
 
Aparat keamanan dan warga mengidentifikasi tulang dan tengkorak tersebut adalah Yohanes Bureni (32), warga  RT 011/RW 006, Dusun 3, Desa
Merbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
 
Albinus Passu (53), petani yang juga warga Desa Nekbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang pada Selasa, 8 September 2026 pagi sekitar pukul 07.00 Wita keluar dari rumahnya untuk mencari daun untuk ternak sapi di kebun Batfao, Desa Nekbaun.
 
Sampai di Hutan Batfao, Albinus melihat pohon petes sangat rimbun sehingga ia langsung memotong dahan petes tersebut. Albinus kemudian mengumpulkan daun petes tersebut untuk diikat. Saat itulah ia melihat ada tulang dan tengkorak manusia.
 
Pada jarak sekitar satu meter dari lokasi penemuan tengkorak dan tulang, ia melihat sebuah cincin warna kuning di sekirtar tulang manusia.
 
Albinus lalu memungut cincin tersebut dan langsung kembali ke rumah untuk mengantar daun petes serta memberitahukan kepada Yufri Sortui (43) di rumahnya terkait penemuan tulang dan tengkorak manusia di hutan Batfao serta barang bukti cincin yang ditemukan di sekitar tulang manusia.
 
Ternyata cincin tersebut merupakan milik Yohanes Bureni yang hilang dari rumah sekitar enam  bulan lalu. Keluarga langsung menuju ke lokasi penemuan tulang dan tengkorak manusia tersebut dan mengevakuasi tulang dan tengkorak manusia menuju rumah Yufri di Desa Nekbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
 
Yufri langsung menyampaikan kepada kakaknya, Adriana Naisanu dan Daniel Makasar untuk memastikan bahwa cincin tersebut adalah milik Yohanes Bureni yang selama ini dipakai pada jari manis.
 
Keluarga pun mengakui dan memastikan kalau cincin itu adalah milik Yohanes Bureni. Daniel Makasar dan  Adriana Naisanu memInta Yufri dan keluarga untuk mengnatar ke rumah duka di Desa Merbaun untuk disemayamkan.
 
Sambil menunggu keputusan keluarga untuk acara pemakaman keluarga juga memberitahukan kepada Bhabinkamtibmas desa Merbaun terkait kejadian tersebut.
 
Kapolres Kupang, AKBP Adhitya Octorio Putra melalui Kasi Humas, Ipda Lalu Randy Hidayat mengakui kalau tulang dan tengkoran manusia serta cincin yang ditemukan di Hutan Batfao, Desa Neobaun.
 
Korban merupakan salah satu warga berinisial Yohanes Bureni, warga  Dusun III, Desa Merbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang yang menurut pengakuan anak angkat bahwa cincin tersebut adalah milik bapak korban (Yohanes Bureni) biasa dipakai oleh korban pada jari manisnya.
 
"Keluarga melakukan evakuasi menuju rumah almarhum ke Dusun III, Desa Merbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang," tandasnya pada Rabu (9/9/2026).
 
Menurut keterangan dari Daniel Makasar bahwa Yohanes Bureni keluar dari rumah sejak 1 Maret 2026 untuk mengunjungi anak angkat di kampung Neforibis.
 
Akan tetapi Yohanes tidak kembali ke rumahnya sehingga keluarga sudah berusaha mencari keberadaannya namun tidak ditemukan. Pihak keluarga sudah melaporkan kepada pihak kepolisian di Polsek Amarasi untuk melakukan pencarian bersama Basarnas namun tidak berhasil.

FOLLOW US