Rapat Evaluasi Tanggap Darurat Penanganan Gempa Bumi kabupaten Manggarai, Sabtu, (29/9/2026).
KATANTT.COM---Pemerintah Kabupaten Manggarai memberikan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan VoxNTT.com berjudul "Warga Liang Bua Geram, Nama Korban Rumah Rusak Tak Masuk Data: Petugas Akui Tak Input Semua" yang diterbitkan pada Senin, 28 September 2026.
Dalam klarifikasinya, Pemkab Manggarai menegaskan bahwa nama Fidelis Randut alias Gun, warga Dusun Golopau, Desa Liang Bua, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, tercatat dalam data warga terdampak gempa bumi Magnitudo 7,7 yang terjadi pada 15 Agustus 2026.
Pemerintah menyebut Fidelis tercatat dengan kategori kerusakan rumah "Rusak Ringan Kurang Dari 20%."
Dengan demikian, pemerintah menilai tidak tepat apabila informasi sebelumnya dipahami bahwa nama Fidelis sama sekali tidak masuk atau tidak pernah diinput ke dalam sistem pendataan pemerintah.
"Fidelis Randut alias Gun tercatat dalam data sebagai warga terdampak gempa, dengan kategori kerusakan rumah Rusak Ringan Kurang Dari 20 persen,” demikian ditegaskan Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam dokumen hak jawab dan klarifikasinya yang diterima media ini pada Sabtu, (3/9/2026).
Pemerintah menjelaskan, persoalan dalam kasus tersebut bukan mengenai ada atau tidaknya nama Fidelis dalam data, melainkan adanya perbedaan antara kategori tingkat kerusakan yang tercatat dengan penilaian Fidelis terhadap kondisi rumahnya.
Fidelis sebelumnya menyatakan rumahnya dapat dikategorikan sebagai rumah rusak sedang. Menurut pemerintah, perbedaan tersebut masih dapat diverifikasi melalui mekanisme yang telah disediakan.
Penilaian Kerusakan Tidak Hanya Berdasarkan Pengamatan Pemilik
Pemkab Manggarai menjelaskan bahwa penentuan tingkat kerusakan rumah terdampak bencana tidak hanya berdasarkan pengamatan kasat mata pemilik rumah.
Penetapan kategori merupakan bagian dari proses pendataan, pemeriksaan dan verifikasi kondisi bangunan berdasarkan kriteria yang digunakan dalam penanganan rumah terdampak bencana.
Karena itu, warga yang merasa kondisi rumahnya berbeda dengan kategori yang tercatat dalam data diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan agar dilakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut.
"Apabila terdapat warga yang menilai kondisi rumahnya berbeda dengan kategori yang tercatat dalam data, pemerintah menyediakan ruang untuk menyampaikan keberatan agar dapat dilakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut."
Pemkab Telusuri Komunikasi Fidelis dengan Petugas
Pemerintah juga menelusuri komunikasi antara Fidelis Randut alias Gun dengan salah seorang petugas pendataan dari Dinas PUPR Kabupaten Manggarai, Antonius Yunarto Pagu alias Toto.
Pada Sabtu, 26 September 2026, Fidelis menghubungi petugas tersebut melalui WhatsApp untuk mempertanyakan mengapa namanya tidak muncul dalam daftar yang dilihatnya.
Dalam komunikasi itu, Fidelis menyampaikan bahwa rumahnya telah didata dan menurut penilaiannya masuk kategori rusak sedang.
Petugas kemudian menjelaskan bahwa pendataan yang dilakukan sebelumnya merupakan pendataan awal. Setelah itu masih terdapat tahapan uji publik dan masa sanggah yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan keberatan apabila terdapat data yang belum sesuai.
Petugas juga menjelaskan bahwa data yang masih keliru atau belum sesuai kondisi lapangan dapat disampaikan dalam masa sanggah untuk diperiksa dan diperbaiki.
Pemerintah mengakui petugas pendataan menyampaikan bahwa sebagai manusia sangat mungkin terjadi kekeliruan dalam proses pendataan. Namun, pernyataan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan bahwa nama Fidelis tidak pernah diinput ke dalam sistem.
Hasil pengecekan pemerintah, kata mereka, justru menunjukkan nama Fidelis tercatat sebagai warga terdampak dengan kategori kerusakan rumah Rusak Ringan Kurang Dari 20%.
Ada Pendataan Awal, Uji Publik dan Masa Sanggah
Pemkab Manggarai menegaskan bahwa pendataan rumah terdampak gempa dilakukan secara bertahap.
Setelah pendataan awal di lapangan, data masih harus melalui pemeriksaan, verifikasi, penyandingan data dan uji publik.
Dalam proses tersebut, masyarakat dapat menyampaikan apabila terdapat warga terdampak yang merasa belum tercantum, data identitas yang belum sesuai, kondisi rumah yang dinilai tidak sesuai dengan hasil pendataan, perubahan atau koreksi status tingkat kerusakan, maupun informasi lain yang perlu diverifikasi kembali.
Karena itu, daftar yang diumumkan pada suatu tahapan tidak serta-merta dipahami sebagai daftar yang telah menutup seluruh kemungkinan koreksi.
"Pemerintah tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang telah ditentukan."
Pemkab Klarifikasi Pernyataan "Tidak Sampai 50 Rumah"
Pemerintah juga memberikan konteks terhadap pernyataan dalam pemberitaan sebelumnya bahwa dari sekian warga terdampak di Desa Liang Bua, “tidak sampai 50 rumah yang mereka input”.
Menurut Pemkab Manggarai, pernyataan tersebut merupakan keterangan warga berdasarkan daftar yang dilihatnya.
Pernyataan itu, kata pemerintah, tidak dapat langsung dijadikan kesimpulan bahwa warga terdampak lainnya tidak didata atau tidak dimasukkan ke dalam sistem pemerintah.
Untuk memastikan jumlah dan status data, diperlukan pencocokan dengan data resmi yang digunakan dalam proses penanganan rumah terdampak.
Pemerintah menyatakan tetap akan melakukan verifikasi apabila terdapat laporan dari masyarakat mengenai warga yang merasa belum terdata.
Foto Pemberitaan Disebut Bukan Rumah Fidelis
Selain soal data, Pemkab Manggarai juga mengklarifikasi foto yang digunakan dalam pemberitaan VoxNTT.com.
Berdasarkan penelusuran langsung di lapangan, pemerintah menyebut foto tersebut bukan foto rumah milik Fidelis Randut alias Gun.
Foto itu disebut merupakan rumah warga lainnya. Namun, hingga penelusuran dilakukan, pemilik rumah tersebut masih sulit ditemukan sehingga identitasnya belum dapat dipastikan.
Karena itu, pemerintah menilai foto tersebut tidak seharusnya dipahami pembaca sebagai foto rumah Fidelis.
"Kesesuaian antara isi pemberitaan dengan materi visual merupakan bagian penting dari akurasi informasi publik."
Pemkab Manggarai berharap penggunaan foto dalam pemberitaan disertai keterangan dan konteks yang sesuai dengan objek yang diberitakan.
Media Center Posko Penanggulangan Bencana Datangi Rumah Fidelis
Sebagai tindak lanjut terhadap pemberitaan dan informasi yang berkembang, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai selaku penanggung jawab Media Center Posko Penanggulangan Bencana Kabupaten Manggarai mendatangi langsung rumah Fidelis Randut alias Gun di Dusun Golopau, Desa Liang Bua, Kecamatan Rahong Utara, pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi secara langsung mengenai kondisi rumah Fidelis sekaligus memastikan informasi yang berkembang dapat diverifikasi berdasarkan fakta di lapangan.
Menurut pemerintah, langkah itu merupakan bagian dari tanggung jawab Media Center untuk memastikan informasi mengenai penanganan bencana dapat diklarifikasi dan disampaikan secara akurat kepada masyarakat.
Namun, Media Center tidak mengambil alih kewenangan teknis dalam menetapkan kategori kerusakan maupun penerima bantuan.
Kewenangan tersebut tetap berada pada perangkat daerah dan pihak yang memiliki tugas serta kewenangan dalam proses pendataan, verifikasi dan penanganan rumah terdampak.
Foto Rumah Fidelis Juga Ada dalam Proses Pendataan
Pemkab Manggarai juga menyebut terdapat dokumentasi foto kondisi rumah Fidelis yang dikirim sendiri oleh yang bersangkutan dalam proses pendataan.
Dokumentasi tersebut menjadi bagian dari bahan yang dapat digunakan dalam proses pemeriksaan kondisi rumah.
Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa bukan berarti pemerintah tidak memiliki informasi maupun dokumentasi mengenai rumah Fidelis.
"Yang saat ini perlu dipastikan adalah kesesuaian antara kondisi faktual rumah dengan kategori kerusakan yang tercatat dalam data."
Apabila Fidelis keberatan terhadap kategori kerusakan yang tercatat, pemerintah menyatakan terbuka untuk melakukan verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemkab Akui Masih Terbuka Kemungkinan Koreksi Data
Pemerintah Kabupaten Manggarai mengakui proses pendataan pascabencana berlangsung dalam situasi yang kompleks, dengan wilayah terdampak yang luas dan melibatkan banyak petugas.
Karena itu, pemerintah tidak menutup kemungkinan terdapat data yang masih membutuhkan koreksi atau pemutakhiran.
Namun, setiap informasi mengenai dugaan kekeliruan, menurut pemerintah, perlu ditindaklanjuti melalui proses verifikasi agar keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan data dan kondisi faktual di lapangan.
Pemerintah mengimbau masyarakat yang merasa belum terdata atau merasa kategori kerusakan rumahnya belum sesuai agar menyampaikan keberatan melalui jalur resmi sehingga dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Enam Penegasan Pemkab Manggarai
Dalam bagian penutup hak jawab, Pemerintah Kabupaten Manggarai menegaskan enam hal.
Pertama, Fidelis Randut alias Gun tercatat dalam data sebagai warga terdampak gempa dengan kategori kerusakan rumah Rusak Ringan Kurang Dari 20%.
Kedua, pemerintah menyatakan tidak tepat apabila dikatakan nama Fidelis sama sekali tidak masuk atau tidak diinput dalam data pemerintah.
Ketiga, komunikasi Fidelis dengan petugas pendataan menunjukkan adanya penjelasan mengenai pendataan awal, uji publik dan masa sanggah serta kemungkinan koreksi data. Pernyataan petugas mengenai kemungkinan kekeliruan tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan bahwa nama Fidelis tidak pernah diinput.
Keempat, terdapat dokumentasi foto rumah Fidelis yang dikirim sendiri oleh yang bersangkutan dalam proses pendataan.
Kelima, foto yang digunakan dalam pemberitaan VoxNTT.com disebut bukan merupakan foto rumah Fidelis, melainkan rumah warga lainnya yang pemiliknya hingga penelusuran dilakukan belum berhasil ditemukan.
Keenam, pada Jumat, 2 Oktober 2026, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai selaku penanggung jawab Media Center Posko Penanggulangan Bencana telah melakukan penelusuran langsung ke rumah Fidelis sebagai bagian dari upaya verifikasi informasi.
Pemkab Manggarai menyampaikan hak jawab tersebut dengan tetap menghormati kebebasan pers dan kerja jurnalistik.
Klarifikasi itu disebut bertujuan meluruskan informasi berdasarkan data yang telah diperiksa dan hasil penelusuran lapangan, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai proses pendataan warga terdampak gempa.
Pemerintah juga menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dan koreksi serta berkomitmen memastikan proses pendataan dan penanganan masyarakat terdampak bencana dilaksanakan secara adil, transparan, terukur dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak jawab tersebut disampaikan Media Center Pos Komando Penanggulangan Bencana Kabupaten Manggarai, dengan penanggung jawab Paulus Jeramun, M.Si.