• Nasional

YPTB Dukung PBB Keluarkan Kebijakan Baru Terkait Kejahatan Lingkungan Internasional

Reli Hendrikus | Rabu, 08/07/2026 10:01 WIB
YPTB Dukung PBB Keluarkan Kebijakan Baru Terkait Kejahatan Lingkungan Internasional Ferdi Tanoni menerima Penghargaan Civil Justice Award Nasional dari Presiden Australian Lawyers Alliance-ALA, Geraldine Collins.

KATANTT.COM--Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) secara terbuka menyatakan dukungannya kepada PBB dan International Criminal Court (ICC) yang telah mengeluarkan kebijakan baru untuk menyelidiki dan menuntut kejahatan lingkungan internasional.

ICC sendiri telah mengeluarkan kebijakan baru untuk memperkuat hukum internasional untuk lingkungan. Kebijakan baru ini menegaskan komitmen Kantor Kejaksaan ICC untuk menangani kerusakan lingkungan dengan memfokuskan penyelidikan dan penuntutan pada kejahatan berdampak lingkungan dengan tetap mengacu pada mandat Statuta Roma.

"Yayasan Peduli Timor Barat menyampaikan terima kasih kepada Perserikatan Bangsa Bangsa dan International Criminal Court yang telah mengeluarkan kebijakan baru untuk menyelidiki dan menuntut kejahatan lingkungan internasional," kata Ketua YPTB, Ferdi Tanoni kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Ferdi Tanoni selaku Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor menyebut kasus tumpahan Minyak Montara di Laut Timor terjadi sejak 2009 lalu dengan sengaja dilakukan oleh PTTEP Thailand di Bangkok dan Pemerintah Federal Australia terus menyembunyikan diri.

"Mereka telah membunuh lebih dari 100.000 mata pencaharian masyarakat, mencemari 90.000 Km2 Perairan Laut Sawu dan menghancurkan lebih dari 60.000 hektar terumbu karang dan lain-lain," katanya.

"Kami, rakyat Nusa Tenggara Timur terus memburu mereka untuk bertanggungjawab. Saya cukup banyak bukti yang mereka lakukan adalah kejahatan kemanusiaan dalam kasus tersebut termasuk putusan Pengadilan Federal Australia," sambungnya.

ICC Keluarkan Kebijakan Baru

Untuk diketahui, ICC telah mengeluarkan kebijakan baru yang memperkuat hukum internasional untuk lingkungan. Kebijakan baru ini menegaskan komitmen Kantor Kejaksaan ICC untuk menangani kerusakan lingkungan dengan memfokuskan penyelidikan dan penuntutan pada kejahatan berdampak lingkungan dengan tetap mengacu pada mandat Statuta Roma.

Pada pekan awal Desember 2025, Kantor Kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional secara resmi menerbitkan Kebijakan tentang Penanganan Kerusakan Lingkungan yang bersandar pada Statuta Roma. Kebijakan ini menjadi yang pertama diterbitkan Kantor Kejaksaan dalam mengurai mandat dan kewenangannya perihal penyelidikan dan penuntutan kejahatan berdimensi lingkungan.

“Kebijakan ini mencerminkan pengakuan Kantor akan kebutuhan yang semakin mendesak akan upaya global yang komprehensif untuk memerangi degradasi lingkungan dan konsekuensinya. Melalui Kebijakan ini, Kantor bermaksud untuk memastikan bahwa Kantor memainkan perannya secara semestinya dalam upaya kolektif untuk mewujudkan keadilan lingkungan,” ucap Wakil Jaksa Nazhat Shameem Khan sebagaimana dikutip dari rilis resmi.

Kebijakan yang dihadirkan ini akan menjadi pijakan baru dalam penegakan hukum pidana internasional oleh Kejaksaan pada International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional. Kebijakan yang dilakukan turut menyoroti dukungan dari Kejaksaan terhadap upaya-upaya nasional dalam penyelidikan dan penuntutan kejahatan lingkungan.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mencegah dan menangani kerusakan lingkungan yang melanggar hukum dengan tetap berfokus pada investigasi dan penuntutan kejahatan dalam yurisdiksi ICC sebagaimana diatur Pasal 5 Statuta Roma (genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi) yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Melalui kebijakan ini, Kantor Kejaksaan ICC mendukung upaya nasional dalam mewujudkan akuntabilitas serta mendorong kerja sama dengan masyarakat sipil maupun pelaku bisnis. “Kantor juga bertujuan untuk memajukan yurisprudensi internasional dan praktik terbaik guna memperkuat akuntabilitas global atas kejahatan yang berdampak pada lingkungan,” katanya.

Pada tataran pengimplementasian praktis dari Kebijakan yang dihadirkan, Kejaksaan mengadopsi pendekatan interaksional dan interdisipliner. Artinya, dalam penanganannya, dilakukan penyatuan atas beragam bidang keahlian dengan menilai dampak jangka panjang kerusakan lingkungan.

Kebijakan baru ini menegaskan komitmen Kantor Kejaksaan ICC untuk menangani kerusakan lingkungan dengan memfokuskan penyelidikan dan penuntutan pada kejahatan berdampak lingkungan dengan tetap mengacu pada mandat Statuta Roma.

“Lingkungan alam menopang semua kehidupan, namun kerusakannya membawa penderitaan yang mendalam dari menggusur masyarakat, mengikis budaya, dan mengancam kelangsungan hidup manusia itu sendiri. Beban ini paling berat ditanggung oleh masyarakat miskin dan terpinggirkan, termasuk masyarakat adat, perempuan, dan anak-anak, yang bagi mereka kerusakan lingkungan seringkali berarti hilangnya kesehatan, mata pencaharian, dan martabat,” ujar Wakil Jaksa ICC.

Adapun Kebijakan yang diluncurkan menjadi produk akhir yang lahir dari proses konsultasi global dengan penggabungan masukan berbagai negara, actor masyarakat sipil, para ahli, dan praktisi. Dengan dipimpin secara langsung oleh Penasihat Khusus untuk Kejahatan Perang, Prof. Kevin Jon Heller, yang bekerja sama erat dengan Focal Point di Kantor Kejaksaan ICC.

Kebijakan yang hadir akan dilaksanakan dengan tindakan nyata yang memastikan akuntabilitas dan keadilan lingkungan terus diperhatikan dalam pelaksanaan tugas Kantor Kejaksaan di ICC. “Inilah tanggung jawab yang kita pikul. Kepada generasi sekarang dan mendatang, dan terutama kepada mereka yang paling rentan terhadap kerusakan lingkungan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dokumen kebijakan berjudul “The Office of The Prosecutor Policy on Addressing Environmental Damage Through The Rome Statute” itu terdiri atas 45 halaman yang memuat 7 bab penting. Antara lain ringkasan eksekutif, pendahuluan, istilah dan konsep utama, lingkungan dan Statuta Roma tentang kejahatan, prinsip, praktik, sampai dengan implementasi dan jalan ke depan.

Di dalamnya dijelaskan bahwa Kebijakan yang lahir ini menetapkan bagaimana Kantor Kejaksaan menilai adanya sinergi yang signifikan antara perjuangan melawan impunitas atas kejahatan internasional dan pencegahan kerusakan lingkungan. Mengingat kegiatan seperti perusakan, degradasi, atau pencemaran lingkungan alam seringkali berdampak langsung pada manusia.

Guna melaksanakan Kebijakan yang diatur dalam proses penegakan hukum yang dilakukan, Kantor Kejaksaan ICC akan menerapkan sejumlah prinsip yang dapat diterapkan pada setiap tahapan penegakan hukum. Terdiri atas pendekatan interseksionalitas, interdisipliner, keadilan antargenerasi, dan komplementaritas.

FOLLOW US