• Nusa Tenggara Timur

Aksi Bejat Kakek di TTS Setubuhi Dua Cucu Kandung, Kasusnya Segera Disidangkan

Imanuel Lodja | Selasa, 23/06/2026 22:56 WIB
  Aksi Bejat Kakek di TTS Setubuhi Dua Cucu Kandung, Kasusnya Segera Disidangkan Ilustrasi

KATANTT.COM--Seorang kakek di Kabupaten Timor Tengah Selatan tega mencabuli dan menyetubuhi dua orang cucu kandungnya. AA (68) mencabuli OSA (13) dan YHSL (10) yang merupakan cucu beberapa waktu lalu. Kasus ini sudah ditangani penyidik Unit PPA Satreskrim Polres TTS.
 
Pihak Kejaksaan Negeri So`e Kabupaten TTS sudah menyatakan kalau berkas perkara kasus cabul dan persetubuhan anak dibawah umur ini sudah lengkap atau P21.
 
"(Berkas Perkara) akhirnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri TTS," ujar Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana pada Selasa (23/6/2026).
 
Ia menyebutkan bahwa kewajiban penyidik selanjutnya adalah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Soe-TTS.
 
Peristiwa persetubuhan itu berawal saat kedua korban tinggal bersama pelaku AA yang adalah kakek kandungnya sendiri di desa Oenino, Kecamatan Oenino, Kabupaten TTS. "Kedua korban dititipkan di rumah kakeknya/tersangka karena orang tua korban merantau di Jakarta," tambahnya.
 
Saat di dalam rumah, tersangka melakukan percabulan terhadap para korban yang adalah cucunya sendiri secara berulang kali. Terakhir saat pelaku  ingin mencabuli korban OSA di kebun, korban berlari minta pertolongan di paman korban yang juga anak kandung tersangka yang rumahnya tidak jauh dari rumah tersangka.
 
"Korban (OSA) menceritakan perbuatan kakek nya kepada pamannya," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Flores Timur ini.
 
Setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya dan adiknya, akhirnya paman korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Polisi pun langsung menangani kasus ini dengan memeriksa korban dan saksi serta mengamankan tersangka.
 
Tersangka dijerat dengan pasal 473 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Ktab Undang-undang Hukum Pidana. "Ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara," tandas mantan Kapolsek Katikutana, Polres Sumba Barat ini seraya menambahkan tanggungjawab selanjutnya oleh kejaksaan untuk proses sidang di Pengadilan Negeri Soe.
 

FOLLOW US