Aksi unjuk rasa keluarga almarhum Ibrahim Hanta di depan kantor BPN Manggarai Barat menuntut pembatalan dua SHM terkait lahan di Keranga.
KATANTT.COM---Keluarga almarhum Ibrahim Hanta menggelar aksi unjuk rasa di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, pada Rabu (17/6/2026). Aksi ini menuntut pembatalan penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat di Wilayah Keranga, Kecamatan Komodo.
Dua SHM yang dipersoalkan tersebut adalah SHM Nomor 02545 atas nama Maria Fatmawati Naput dan SHM Nomor 02549 atas nama Paulus Grant Naput. Objek tanah yang berlokasi di Keranga tersebut diketahui telah dijual kepada Erwin Kadiman Santosa, pemilik Hotel St. Regis Labuan Bajo.
Massa melakukan aksi long march yang dimulai dari titik kumpul di Jalan Pengadilan. Ratusan demonstran kemudian menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka di Kantor Bupati Manggarai Barat serta Kantor BPN Manggarai Barat.
Dalam orasinya, demonstran mendesak BPN Manggarai Barat segera membatalkan dua SHM tersebut. Desakan tersebut didasarkan pada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 4758K/Pdt/2025 tertanggal 8 Oktober 2025. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa penerbitan kedua SHM itu mengalami salah ploting serta cacat prosedur dan administratif.
Kendati putusan MA telah berkekuatan hukum tetap, BPN Manggarai Barat dinilai belum mengambil tindakan nyata untuk membatalkan kedua SHM tersebut. Sikap ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Selain itu, BPN Manggarai Barat juga dituding terkesan membiarkan persoalan ini berlarut-larut hingga berpotensi memicu konflik di wilayah tersebut.
"Mereka mempermainkan putusan hukum, untuk membuat konflik ditengah masyarakat," tegas Fery Adu.
Guna mengantisipasi konflik yang berkepanjangan, perwakilan massa aksi menemui pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat. Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Manggarai Barat, Fransiskus Sales Odo, menyatakan bahwa secara substantif, pembatalan SHM sepenuhnya merupakan kewenangan BPN, sementara Pemda hanya menjalankan fungsi koordinasi.
"Secara substantif, itu wewenangnya BPN. Kami hanya menjalankan peran koordinasi saja," ungkapnya.
Di sisi lain, Kepala BPN Manggarai Barat, Daniel Emanuel Liunesi, menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk segera menyelesaikan proses administrasi guna mengusulkan pembatalan sertifikat tersebut ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Maksimal hari Jumat (19/6/2026) saya akan segera membereskan administrasimya. Semoga Senin (22/6/2026) bisa diterima di Kantor Wilayah NTT," jelasnya.