• Nusa Tenggara Timur

Polres Rote Ndao Ungkap Motif Pembunuhan di Desa Kuli karena Rebutan Warisan

Imanuel Lodja | Sabtu, 20/06/2026 18:33 WIB
Polres Rote Ndao Ungkap Motif Pembunuhan di Desa Kuli karena Rebutan Warisan Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono saat menjelaskan pengungkapan kasus pembunuhan yang diungkap pihak kepolisian

KATANTT.COM--Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono mengungkap hasil pemeriksaan awal kasus pembunuhan berencana. Para terduga pelaku sudah diamankan polisi dan mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik.
 
Alasan utama para pelaku menganiaya korban hingga tewas hanya karena masalah tanah warisan. Masalah lain adalah tuduhan suanggi/santet yang dialamatkan kepada korban.
 
"(Motifnya) masalah tanah warisan dan dendam pribadi sehingga korban dituduh oleh pelaku sebagai suanggi/santet," ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono pada Sabtu (20/6/2026).
 
Lima pelaku yang diamankan polisi masing-masing MT alias Migel (65), JA alias Obi (36), PM alias Menas (62) dan MA alias Nan (47). Mereka merupakan warga Desa Kuli Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Satu lagi tersangka lain yakni JB alias Jacob (47), warga Desa Dolasi, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao.
 
Para pelaku menganiaya korban Johanis Anabokai (65) pada Selasa. 5 Mei 2026 malam sekitar pukul 20:00 wita di ruang tengah rumah korban di Kuli, RT 017/RW 005, Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
 
Mereka sudah diperiksa dan mengakui perbuatannya. Penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi. Polisi sudah mengamankan barang bukti pakaian dan celana korban. tali nilon warna biru, karung warna putih, sepeda ?motor honda vario warna biru les kuning.
 
Diamankan pula STNK, handphone Vivo Y03T, kain sprei, bantal dan meja plastik warna biru serta kursi plastik warna putih. Polres Rote Ndao mengagendakan melakukan eksumasi dan otopsi terhadap jenazah korban. "Dilakukan pemberkasan dan segera mengirim berkas perkara (tahap 1) ke JPU," tandas nya.
 
Para tersangka dikenakan pasal 459 KUHP Jo pasal 20 huruf c KUHP Subs pasal 458 ayat (1) KUHP jo pasal 20 huruf c KUHP. Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
 
Polres Rote Ndao dan Polsek Lobalain mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada pertengahan bulan Mei 2026 lalu.  Keberhasilan pengungkapan kasus ini atas dukungan penuh dan back up dari unit Resmob Ditreskrimum Polda NTT.
 
Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/92/V/2026/ SPKT/Sat Reskrim/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 18 Mei 2026 yang dilaporkan Juliana Johanis.
 
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono didampingi Kasat Reskrim, AKP Rifai menyebutkan kalau motif pembunuhan berencana ini karena dendam dan masalah tanah warisan.
 
"(Motifnya) dendam dan korban dituduh atau diduga suanggi (dukun santet) dan masalah keperdataan terkait hak milik atas tanah warisan," ujar Kapolres.
 
Pada 14 Mei 2026, keluarga melaporkan ke Polsek Lobalain atas hilangnya korban Johanis Anabokai sejak 5 hingga 14 Mei 2026.
 
Keesokan harinya, Jumat, 15 Mei 2026 pagi sekitar pukul 09.00 wita, jenazah korban ditemukan di Pantai Ingguhun, Dusun Lutu, Desa Kuli, RT 009/RW 003, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Korban ditemukan dalam posisi terapung di hutan magrove Pantai Ingunoen.
 
Masyarakat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lobalain sehingga anggota Polsek Lobalain dan Polres Rote Ndao ke lokasi kejadian melakukan identifikasi.
 
Sesuai keterangan kerabat korban kalau korban pada 5 Mei 2026 sekitar pukul  15:00 wita diajak minum minuman keras (sopi) oleh tersangka MT. Korban mabuk miras (sopi) hingga tertidur di ruangan tengah rumahnya. Sedangkan tersangka MT duduk di kursi bagian barat.
 
Selang beberapa saat tersangka JA, MA, YB dan PM masuk dari pintu belakang rumah korban. Tersangka JA dan MA  masing-masing memegang kayu. Sedangkan tersangka PM dan YB tidak memegang kayu.
 
Tersangka MT yang sudah memegang kayu di dalam ruang tengah mendekati korbani sedang tidur dengan posisi menyamping. Lalu tersangka MT mengayunkan kayu dengan kedua tangannya  ke arah kepala korban sebelah kiri  sehingga korban  kaget dan terbangun lalu jatuh dari tempat tidur dengan posisi menunduk.
 
Tersangka MT kembali memukul korban dengan kayu sebanyak satu kali dan mengenai kepala bagian belakang korban. Korban langsung tertidur di tanah dalam posisi tengkurap dan kejang-kejang.
 
Kemudian tersangka JA dan tersangka MA secara bersama-sama memukuli korban menggunakan kayu beruang kali pada tubuh korban. Tersangka PM  mengambil kayu dari tersangka JA, sedangkan tersangka YB mengambil kayu dari tersangka MA.
 
Kemudian PM dan tersangka YB memukul korban berulang kali sampai korban tidak bergerak lagi. Seluruh perbuatan para tersangka dilihat langsung oleh YRMA alias Nona yang belakangan menjadi saksi kunci.
 
Pasca korban dianiaya para tersangka, Nona mendengar ada suara beberapa orang di belakang rumah korban sehingga ia keluar dari rumah.  Ketika korban sudah tidak berdaya, Nona lari keluar dari dalam kamar dan hendak menolong korban.
 
Namun tersangka JA yang melihat Nona langsung mengancam kalau ia akan menghabisi Nona kalau masalah tersebut terbongkar. Nona yang takut hanya bisa berdiri di samping sepeda motor yang diparkir di ruang tengah rumah korban.
 
Tersangka JA kemudian mengambil tali nilon di dekat korban dan bersama tersangka MA mengikat korban dengan tali pada tubuh korban. Korban dimasukkan  ke dalam karung dan JA  mengikat mulut karung.
 
Lalu JA dan MA menggendong tubuh korban yang berada dalam karung dan keluar dari pintu belakang rumah korban dan diikuti oleh tersangka MT,  P.M dan tersangka JB.
 
Nona  langsung berlari keluar dari dalam rumah korban melalui pintu samping dan lari ke dalam hutan dengan berjalan kaki hingga di kos miliknya.
 
Pada 15 Mei 2026,  korban ditemukan di pantai Ingguhuk Desa Kuli, Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao dalam kondisi meninggal dunia dan sudah membusuk.
 
"Tersangka MT,  JA,  PM, MA dan tersangka JB membunuh korban dengan memukul korban menggunakan kayu secara berulang-ulang. Setelah Korban meninggal, tersangka memasukkan korban di dalam karung dan membuang mayat korban di pantai Ingguhuk Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao," urai Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.

FOLLOW US