• Nusa Tenggara Timur

Update Proyek PLTP Ulumbu: Pembayaran Ganti Rugi Lahan di Desa Wewo Tuntas

Wilibrodus Jatam | Kamis, 30/04/2026 15:40 WIB
Update Proyek PLTP Ulumbu: Pembayaran Ganti Rugi Lahan di Desa Wewo Tuntas ​Penyerahan secara simbolis ganti rugi lahan proyek PLTP Ulumbu 5-6 kepada warga Desa Wewo, Manggarai, Kamis (30/4/2026).

KATANTT.COM---Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Panitia Pengadaan Tanah (P2T) melanjutkan proses pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi lahan PLTP Ulumbu Unit 5-6 (2 x 20 MW). Agenda ini berlangsung di Kantor Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese, Kamis (30/4/2026), sebagai kelanjutan dari tahapan yang telah dimulai beberapa bulan lalu.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat lintas sektor, di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Eduward M. Y. Tuka, Kepala Teknis Panas Bumi (KTPB) PLN UIP Nusra Roya Ginting, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Manggarai Petrus Caelestinus Masangkat, serta perwakilan dari Dinas Pertanian, Kepolisian, Kejaksaan, dan pihak Bank Mandiri.

Penuntasan Tahapan Administrasi dan Kompensasi

Ketua Pelaksana P2T sekaligus Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Eduward Meteo Yamasita Tuka, S.SiT., menjelaskan bahwa agenda hari ini merupakan kelanjutan dari hasil musyawarah sebelumnya. Sebanyak 18 pemilik lahan dengan total 28 objek tanah di Desa Wewo kini memasuki tahap realisasi pembayaran.

"Pelepasan hak ini adalah tindak lanjut dari kesepakatan musyawarah. Meskipun terdapat proses administrasi anggaran pemerintah yang memakan waktu, kami mengapresiasi kesabaran masyarakat dalam mengikuti prosedur yang ada," ujar Edho dalam sambutannya.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang telah melepaskan sebagian lahannya, Kantor Pertanahan akan segera menerbitkan Sertifikat Elektronik baru yang luasnya telah disesuaikan. Selain itu, pihak BPN berkomitmen memberikan fasilitasi pembuatan sertifikat gratis bagi warga yang tanahnya belum terdaftar secara legal guna menjamin kepastian hukum di masa depan.

Peningkatan Nilai Ekonomi dan Infrastruktur

Dalam sesi edukasi kepada masyarakat, Edho menekankan bahwa kehadiran proyek geothermal ini akan berdampak signifikan pada nilai aset warga. Mengacu pada pengalaman di Mataloko, Ngada, pembangunan akses jalan yang lebar dan berkualitas hotmix oleh PLN terbukti meningkatkan nilai tanah secara drastis.

"Kami mengimbau warga melalui Kepala Desa untuk segera mengurus sertifikat tanah. Kita tidak pernah tahu, mungkin dalam lima tahun ke depan nilai tanah di sini bisa mencapai satu juta rupiah per meter karena perkembangan infrastruktur yang pesat," tambahnya.

Dukungan Pemerintah Daerah dan Harapan Kesejahteraan

Senada dengan hal tersebut, Asisten II Setda Manggarai, Petrus Caelestinus Masangkat, S.Sos., mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam atas kerelaan masyarakat melepaskan lahan demi kepentingan umum. Tercatat total terdapat 531 bidang tanah dalam proyek ini, di mana sebagian besar telah terselesaikan.

"Partisipasi masyarakat dalam mendukung program pembangunan ini sangat luar biasa. Hasil pembangunan ini, terutama akses jalan yang memadai, akan dinikmati oleh anak cucu kita agar kualitas hidup di desa setara dengan di kota," tegas Petrus.

Ia juga mengingatkan pihak PLN dan vendor agar segera melakukan eksekusi fisik di lapangan pada bulan mendatang agar manfaat proyek dapat dirasakan pada tahun 2027. Kepada para penerima ganti rugi, Petrus berpesan agar dana yang diterima dikelola secara bijak untuk kebutuhan produktif seperti pendidikan dan perbaikan hunian, bukan untuk konsumsi jangka pendek.

Kepastian Hukum dan Prosedur Ahli Waris

Kegiatan ini juga memastikan bahwa seluruh proses pembayaran dilakukan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang ketat, termasuk verifikasi hubungan hukum antara subjek dan objek tanah. Bagi pemilik lahan yang telah meninggal dunia, proses administrasi dilakukan melalui ahli waris dengan dokumen pendukung yang sah secara hukum.

Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pelepasan hak oleh warga di hadapan petugas BPN dan Bank Mandiri sebagai syarat pencairan dana kompensasi melalui rekening masing-masing penerima.

FOLLOW US