Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Eduward M. Y. Tuka.
KATANTT.COM---Polemik pencairan uang ganti rugi tanah ulayat Gendang Lale yang digunakan untuk pembangunan akses jalan proyek panas bumi PLTP Ulumbu kembali memicu penolakan warga. Dalam pertemuan yang digelar di Mbaru Gendang Lale pada Minggu, 26 April 2026, warga secara bulat menolak uang kompensasi yang sebelumnya telah dicairkan oleh salah satu perwakilan adat.
Penolakan itu muncul setelah Donatus Damat atau yang dikenal sebagai Popo Natus Damat menyampaikan kepada warga bahwa dana ganti rugi tanah ulayat Gendang Lale di wilayah Lingko Ara dan Lingko Mera telah dicairkan.
Rapat tersebut dibuka oleh tiga Tua Kilo Gendang Lale, yakni Wae Tua, Wae Sereha, dan Wae Cucu, dan dipimpin oleh Tua Kilo Wae Tua. Namun setelah penjelasan disampaikan, warga Gendang Lale secara satu suara menyatakan menolak pencairan dana kompensasi tersebut.
Warga menilai proses pencairan dilakukan tanpa prosedur adat yang sah serta tanpa persetujuan bersama masyarakat pemilik tanah ulayat.
Kronologi Proses Pengadaan Tanah
Berdasarkan dokumen kronologis yang disusun dalam proses pengadaan tanah proyek PLTP Ulumbu Unit 5–6 (2x20 MW), tahapan awal dimulai pada Februari 2025. Saat itu Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai menggelar sosialisasi inventarisasi dan identifikasi lahan yang terdampak pembangunan akses jalan proyek geothermal.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Eduward M. Y. Tuka, yang akrab disapa Edho, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan tanah telah menempuh mekanisme resmi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh adat dan pemerintah desa.
“Seluruh proses inventarisasi dan identifikasi dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak yang berhak, termasuk kepala desa dan para tua gendang. Semua tahapan berjalan sesuai prosedur pengadaan tanah yang berlaku, mulai dari sosialisasi hingga musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian,” ujar Edho.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada 19 Februari 2025 di Aula Gereja Ponggeok, dengan peserta antara lain kepala desa serta tiga tua gendang dari wilayah Wewo, Lale, dan Gonggor.
Tahapan berikutnya berlangsung pada 3–5 Maret 2025, ketika Kantor Pertanahan Manggarai melakukan pendampingan inventarisasi dan identifikasi lahan di lokasi akses jalan Desa Ponggeok dan Wewo dengan melibatkan para tua adat Gendang Lale dan Gendang Wewo.
Mediasi dan Kesepakatan Awal
Persoalan status tanah kemudian dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai pada Mei 2025. Rapat mediasi digelar pada 14 Mei 2025 di Rumah Gendang Lale.
Hasil mediasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani pada 18 Mei 2025 oleh sejumlah tokoh adat, termasuk Tua Gendang Lale saat itu, Adol Yonas, serta perwakilan tiga panga atau rumpun adat.
Dalam berita acara tersebut disepakati beberapa poin penting:
Namun beberapa bulan setelah kesepakatan tersebut, Adol Yonas mengundurkan diri dari jabatan Tua Gendang Lale.
Kesepakatan Baru Warga
Situasi berubah pada Februari 2026 ketika warga kembali menggelar musyawarah di Gendang Lale. Dalam pertemuan itu, kepemimpinan adat sementara dijalankan oleh tiga tua panga atau tua rumpun, yakni Donatus Damat, Antonius Jengga, dan Kasianus Danggut.
Musyawarah tersebut menghasilkan keputusan baru yang membatalkan berita acara tahun 2025.
Dalam kesepakatan baru itu dinyatakan bahwa:
Selanjutnya pada 13 Februari 2026, Kantor Pertanahan Manggarai menggelar musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian di halaman rumah adat Gendang Wewo.
Hasilnya, disepakati 24 persil tanah yang telah digarap menjadi milik penggarap, sementara satu bidang tanah, yakni Persil Nomor 628 seluas 293 meter persegi, tetap menjadi milik Gendang Lale.
Pencairan Dana Kompensasi
Pada awal Maret 2026, Kasianus Danggut dan Antonius Jengga memberikan surat kuasa kepada Donatus Damat untuk mengurus administrasi dan membuka rekening guna pencairan kompensasi untuk Persil Nomor 628.
Dana kompensasi sebesar Rp44.037.000 yang termasuk nilai tanaman akhirnya dibayarkan pada 12 Maret 2026.
Namun pencairan ini kemudian menjadi polemik setelah warga Gendang Lale mengaku tidak mengetahui proses tersebut.
Warga Sebut Pencairan Cacat Prosedur
Salah satu warga Gendang Lale, Fais Yonas Bo`a, menilai pencairan dana kompensasi tersebut cacat prosedur baik secara adat maupun secara hukum.
Ia menjelaskan bahwa sejak 20 Mei 2025 Gendang Lale tidak lagi memiliki Tua Gendang setelah Adol Yonas menyatakan “ceko” atau nonaktif hingga tahun 2027 demi menjaga kondusivitas warga.
Menurut Fais, dalam struktur adat Manggarai, kekosongan posisi Tua Gendang tidak bisa digantikan oleh Tua Kilo.
“Sejak 20 Mei 2025 Gendang Lale tidak memiliki Tua Gendang. Karena itu, pencairan ganti rugi oleh siapa pun yang mengatasnamakan Gendang Lale jelas cacat prosedur, baik secara adat maupun secara hukum negara,” kata Fais.
Dia juga menegaskan bahwa pencairan dana oleh Donatus Damat dilakukan tanpa sepengetahuan sebagian besar warga.
“Ini bukan semata soal uang ganti rugi. Ini soal prosedur adat dan harga diri masyarakat adat Gendang Lale,” tegasnya.
Dugaan Keterlibatan Pihak Terkait
Dalam pernyataannya, Fais juga mempertanyakan proses yang melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan pihak proyek.
Fais juga menyebut adanya pertemuan antara perwakilan adat dengan pihak proyek di luar Gendang Lale untuk membahas mekanisme pencairan dana.
Menurutnya, hal itu menimbulkan pertanyaan karena pembahasan terkait tanah ulayat seharusnya dilakukan dalam forum adat di Gendang Lale.
“Kami mempertanyakan mengapa pembicaraan mengenai tanah ulayat Gendang Lale dilakukan di luar gendang. Ini menyangkut martabat komunitas adat kami,” pungkasnya.