• Nusa Tenggara Timur

Pelaku Pengangkutan BBM Ilegal di Oelpuah-Kupang Tengah Ternyata Siswa SMA

Imanuel Lodja | Sabtu, 02/05/2026 07:36 WIB
Pelaku Pengangkutan BBM Ilegal di Oelpuah-Kupang Tengah Ternyata Siswa SMA Tiga pelaku saat diamankan polisi

KATANTT.COM--Tiga orang pria pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang diamankan polisi pada Kamis (30/4/2026) malam.

Penindakan tersebut berlangsung sekitar pukul 19.30 wita di Kampung Maunifu, Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.  Tiga pelaku yang diamankan masing-masing NK (25), FR (23), dan FAF (21).

Ketiganya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan pelajar, serta berasal dari wilayah Desa Oelpuah dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Penangkapan bermula saat Tim Resmob Polres Kupang menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan BBM bersubsidi menggunakan satu unit mobil pickup jenis Colt T120 SS warna hitam nomor polisi DH xxxx BD yang memasuki wilayah Desa Oelpuah.

Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan dimaksud di Kampung Maunifu. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa kendaraan tersebut mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar tanpa dilengkapi izin resmi.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati total 15 jerigen berukuran 35 liter, dengan rincian 10 jerigen berisi Pertalite, empat jerigen berisi Bio Solar, serta satu jerigen kosong. Petugas langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Kupang guna proses hukum lebih lanjut.

Polres Kupang menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal serupa di wilayah hukumnya. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi. Jika menemukan adanya praktik serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres Kupang, AKBP Rudy J. J. Ledo pada Sabtu (2/5/2026).

Modus yang digunakan adalah membeli BBM di SPBU menggunakan barcode milik orang lain, kemudian ditampung dan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 14 jerigen berisi BBM, terdiri dari 10 jerigen Pertalite dan empat jerigen Solar, masing-masing berkapasitas 35 liter.

Selain itu, satu unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut BBM, kunci kendaraan, STNK, serta terpal penutup juga diamankan sebagai barang bukti.

Ia mengungkapkan bahwa BBM tersebut diperoleh dari SPBU Oebelo, Kabupaten Kupang dengan cara meminjam barcode milik pihak lain dengan imbalan tertentu.

Selanjutnya, BBM dijual kembali ke usaha Pertamini di wilayah Oelpuah, Kabupaten Kupang dengan harga diatas ketentuan. “Para pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aktivitas ini. Dari hasil penjualan, mereka memperoleh keuntungan hingga jutaan rupiah,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 55 UU 22/ 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Hingga saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Kupang

FOLLOW US