• Nusa Tenggara Timur

Sengketa Keranga: Saksi Terlapor Haji Ramang dan Muhamad Syair diperiksa Bareskrim Polri

Emanuel Suryadi | Kamis, 30/04/2026 11:41 WIB
Sengketa Keranga: Saksi Terlapor Haji Ramang dan Muhamad Syair diperiksa Bareskrim Polri Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair saat tiba di ruang penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (30/4/2026).

KATANTT.COM---Tokoh masyarakat Labuan Bajo, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Markas Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat pada Kamis (30/4/2026).

Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang terkait sengketa lahan seluas 11 hektare di wilayah Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kedua saksi tiba di Mapolres Manggarai Barat tepat pukul 11.00 WITA dengan didampingi oleh tim kuasa hukum. Haji Ramang Ishaka terlihat mengenakan sweter hitam dan topi merah, sementara Muhamad Syair mengenakan kemeja berwarna hitam. Keduanya langsung diarahkan menuju ruang penyidik untuk memberikan keterangan.

Langkah Bareskrim Polri yang turun langsung ke Labuan Bajo ini menandai perkembangan signifikan dalam pengusutan skandal lahan di destinasi wisata super prioritas tersebut. Tim khusus Bareskrim diketahui telah berada di Polres Manggarai Barat sejak Senin, 27 April 2026.

Penyidikan ini dipimpin langsung oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arya Fitri Kurniawan dari Unit II Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Penyidik tengah mendalami Laporan Polisi Nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM. Sebelum memeriksa Haji Ramang dan Muhamad Syair, penyidik telah terlebih dahulu mengambil keterangan dari enam saksi pelapor secara tertutup, yakni Suwandi Ibrahim, Muhamad Rudini, Wihelmus Warung, Mikael Mensen, Surion Florianus Adu dan Ismail.

Seorang pelapor berinisial S menyatakan bahwa keterangan Haji Ramang sangat krusial mengingat posisinya yang memahami riwayat adat dan dokumen-dokumen lama terkait objek sengketa.

“Penyidik tengah menelusuri keabsahan Surat Penyerahan Tanah Adat tertanggal 10 Maret 1990,” ujar S saat dikonfirmasi.

Dokumen tertulis tahun 1990 tersebut diduga menjadi dasar penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Kantor Pertanahan Manggarai Barat pada 31 Januari 2017 yang kini dipersoalkan. Pihak pelapor menduga adanya pelanggaran Pasal-Pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang. 

Sejumlah nama dilaporkan dalam kasus ini, termasuk Santosa Kadiman (Erwin Kadiman Santosa), Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, serta oknum pegawai BPN setempat.

Secara keperdataan, sengketa lahan Kerangan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4568 K/PDT/2025 tertanggal 8 Oktober 2025, permohonan kasasi pihak Santosa Kadiman dkk ditolak.

Putusan tersebut menetapkan bahwa lahan seluas 11 hektare tersebut adalah sah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta. Pengadilan juga membatalkan seluruh SHM atas nama anak-anak Nikolaus Naput serta membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 5 tertanggal 29 Januari 2014.

Kuasa hukum ahli waris, Indra Triantoro, yang didampingi Irjen (Purn) I Wayan Sukawinaya, menegaskan bahwa secara hukum status tanah tersebut sudah final.

“Dengan putusan yang sudah inkrah, tidak ada lagi celah hukum bagi pihak Santosa Kadiman dan kawan-kawan untuk mengklaim tanah tersebut,” tegas Indra.

Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Pinmas) Polres Manggarai Barat, Aipda Frengki Jelahu, membenarkan kehadiran tim penyidik dari Mabes Polri tersebut.

"Benar bahwa tim dari Bareskrim Polri ada di Labuan Bajo," kata Frengki singkat.

FOLLOW US